Jakarta – Kepala BPOM Taruna Ikrar memaparkan bahwa prevalensi anak dan remaja usia 10–18 tahun yang merokok aktif mencapai 7,4 persen atau lebih dari 5 juta anak di Indonesia. Ia menilai kondisi tersebut sudah berada pada kategori “darurat perokok pemula”.
Pernyataan itu disampaikan Taruna dalam paparan bertajuk “Pemantauan yang Efektif terhadap Produk Nikotin dan Tembakau: Strategi Saat Ini dan di Masa Depan” pada The 11th Indonesian Conference on Tobacco Control (ICTOH) 2026 di Surabaya, Kamis (21/5), yang dilakukan secara daring.
“Penggunaan rokok elektronik juga melonjak akibat narasi harm reduction yang dikampanyekan pihak industri. Padahal tidak ada bukti konklusif yang menyatakan rokok elektronik lebih aman dibanding rokok konvensional,” ujar Taruna Ikrar.
Ia menegaskan bahwa rokok elektronik tetap mengandung zat adiktif seperti nikotin, zat toksik, hingga karsinogen yang dapat memicu ketergantungan serta berdampak buruk bagi kesehatan. Dalam sejumlah kasus, perangkat vape juga disalahgunakan sebagai media penggunaan new psychoactive substances (NPS) dan zat berbahaya lainnya.
Menurutnya, pengawasan terhadap produk rokok elektronik tidak bisa dilakukan secara parsial, melainkan harus terintegrasi lintas sektor. “Pengawasan terhadap produk rokok elektronik tidak dapat dilakukan secara parsial, tetapi harus dilakukan secara komprehensif dan terintegrasi lintas sektor,” tegasnya.

Taruna juga menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 sebagai aturan pelaksana Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, BPOM memiliki peran penting dalam pengawasan pascaperedaran (post-market surveillance) produk tembakau dan rokok elektronik. BPOM memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap batas kadar nikotin, bahan tambahan yang dilarang, serta kewajiban pencantuman peringatan kesehatan bergambar (pictorial health warning/PHW).
Untuk memperkuat pengawasan, BPOM telah menerbitkan Peraturan BPOM Nomor 18 tentang Pengawasan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik serta Peraturan BPOM Nomor 19 Tahun 2025 tentang Pedoman Tindak Lanjut Hasil Pengawasan Obat dan Zat Adiktif.
Selain regulasi, BPOM juga menjalankan proyek percontohan (pilot project) pengawasan produk tembakau dan rokok elektronik di berbagai wilayah Indonesia sepanjang 2025. Hasilnya menunjukkan bahwa tingkat kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan terbaru masih perlu ditingkatkan, terutama dalam aspek perlindungan anak dan remaja.
“Untuk mendukung pengawasan yang lebih modern dan terintegrasi, BPOM mengembangkan BPOM-WATCH (Web-based Application for Tobacco Control Hub) sebagai sistem pelaporan digital guna memperkuat pemantauan kepatuhan pelaku usaha secara lebih akuntabel,” jelas Taruna Ikrar.
Sementara itu, Kepala Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional (BNN) Supiyanto mengungkapkan bahwa penyalahgunaan narkotika melalui perangkat vape telah terjadi secara masif di Indonesia. Modusnya dilakukan melalui clandestine lab maupun jaringan peredaran gelap, dengan sasaran utama generasi muda.
“Negara wajib segera hadir untuk menghentikan eksploitasi vape sebagai alat utama penyalahgunaan narkotika dengan cara melarang total peredaran vape di Indonesia,” tegas Supiyanto.
Sementara pada kesempatan yang sama, akademisi dari Fakultas Kedokteran Universitas Udayana, Ni Made Dian Kurniasari, memaparkan hasil kajian terkait persepsi remaja terhadap kemasan dan daya tarik rokok elektronik. Ia menyebut desain kemasan, variasi rasa, dan strategi promosi menjadi faktor utama yang memengaruhi minat remaja menggunakan vape.
Karena itu, ia mendorong penguatan regulasi terkait iklan, promosi, penjualan, serta standardisasi kemasan rokok elektronik agar tidak semakin menarik bagi anak dan remaja.
“Perlu komunikasi, informasi, dan edukasi yang lebih kuat agar remaja memahami bahwa rokok elektronik bukan simbol gaya hidup,” ujarnya.

