Jakarta – Pemerintah bersama DPR tengah membahas sejumlah perubahan penting dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Sejumlah substansi baru dimasukkan dalam revisi tersebut untuk menyesuaikan perkembangan sektor keuangan yang semakin dinamis.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengatakan salah satu fokus utama revisi adalah penguatan regulasi industri aset kripto yang pertumbuhannya dinilai sangat pesat dalam beberapa tahun terakhir.
“Penguatan industri aset kripto merupakan hal yang penting untuk dilakukan, khususnya dari aspek transparansi, keterbukaan, dan perlindungan konsumen,” ujar Purbaya dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Rabu (3/6).
Selain aset kripto, pemerintah dan DPR juga sepakat memperluas kebijakan penghapusan piutang macet bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Jika sebelumnya kebijakan tersebut hanya berlaku pada bank tertentu, kini cakupannya diperluas hingga mencakup bank maupun lembaga keuangan nonbank milik BUMN dan BUMD.
Dalam revisi tersebut, pemerintah juga mengusulkan pelonggaran syarat penghapusbukuan kredit bermasalah dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian. Meski demikian, kerugian yang timbul akibat penghapusan piutang tetap menjadi tanggung jawab masing-masing lembaga keuangan dan tidak dikategorikan sebagai kerugian negara.
“RUU ini juga kembali menegaskan bahwa kerugian dari penghapusan piutang macet menjadi tanggung jawab masing-masing bank atau lembaga keuangan non-bank baik BUMN atau BUMD dan tidak menjadi kerugian negara,” ungkapnya.
Perubahan regulasi juga mencakup perluasan kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ke depan, OJK akan memiliki ruang pengawasan yang lebih luas terhadap sektor pasar modal, derivatif keuangan, bursa karbon, hingga perdagangan mineral dan komoditas strategis.
Tak hanya itu, kewenangan OJK dalam mengatur dan mengawasi aset kripto juga diperkuat. Lembaga tersebut nantinya turut mengawasi pengelolaan sejumlah dana publik strategis, termasuk dana haji dan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Penguatan kelembagaan juga akan diberikan kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Dalam revisi UU P2SK, LPS akan semakin diperkuat sebagai lembaga negara independen guna meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugasnya dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.
Di sisi lain, DPR akan memperoleh peran yang lebih besar dalam proses persetujuan rencana kerja dan anggaran tahunan LPS.
Sementara itu, Bank Indonesia (BI) juga mendapat penguatan kelembagaan untuk mendukung terciptanya iklim ekonomi yang lebih kondusif bagi pertumbuhan sektor riil dan penciptaan lapangan kerja.
Revisi regulasi tersebut turut memperkuat perlindungan hukum bagi anggota Dewan Gubernur, pejabat, dan pegawai Bank Indonesia dalam menjalankan tugas serta kewenangannya.
Dalam kesempatan itu, Purbaya juga mengungkapkan rencana pemerintah untuk menerapkan kebijakan demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI). Melalui skema ini, kepemilikan BEI tidak lagi hanya terbatas pada anggota bursa.
Pemerintah maupun lembaga negara nantinya dapat ikut berpartisipasi sebagai pemegang saham guna menjaga stabilitas pasar keuangan sekaligus melindungi kepentingan nasional.
“Di dalam kepemilikan Bursa Efek Indonesia tersebut, pemerintah dan atau lembaga negara juga dapat turut berpartisipasi,” kata Purbaya.
Selain itu, revisi UU P2SK juga membuka peluang bagi Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara untuk menerbitkan instrumen surat utang khusus, termasuk patriot bond dan merah putih bond.
Pemerintah turut mengusulkan perluasan program penjaminan polis bagi perusahaan asuransi dan asuransi syariah yang tengah menjalani proses resolusi. Skema tersebut mengadopsi konsep penjaminan simpanan yang selama ini diterapkan di sektor perbankan, sehingga diharapkan mampu memberikan perlindungan yang lebih baik kepada para pemegang polis.
Substansi baru lainnya adalah pembentukan satuan tugas khusus yang akan menangani persoalan pinjaman daring ilegal dan praktik judi online. Satgas tersebut akan melibatkan berbagai pihak, mulai dari otoritas sektor keuangan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), kementerian dan lembaga terkait, hingga aparat penegak hukum.
Pemerintah dan DPR juga memasukkan ketentuan mengenai pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia. Kawasan ini dirancang sebagai pusat keuangan internasional yang memiliki kewenangan administratif, operasional, dan keuangan secara mandiri untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional sekaligus memperkuat posisi Indonesia di industri keuangan global.
“Pusat Finansial Internasional Indonesia adalah wilayah yang ditetapkan oleh pemerintah sebagai pusat keuangan internasional yang memiliki kemandirian keuangan, administratif, dan operasional berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini,” ujar dia.

