Jakarta – Kementerian Lingkungan Hidup dan Badan Pengendalian Lingkungan (KLH/BPLH) kembali melakukan inspeksi lapangan ke sejumlah industri yang diduga mencemari udara.
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, bersama Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Irjen. Pol. Rizal Irawan serta Deputi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, mengunjungi dua perusahaan di kawasan industri Jabodetabek: PT WBLS di Kabupaten Bekasi dan PT ZNETI.
“Di PT WBLS kami menemukan asap pekat yang dilepaskan langsung ke udara akibat lemahnya pengelolaan proses peleburan logam. Asap ini berasal dari emisi fugitif dan tidak melalui sistem pengendalian yang layak,” jelas Menteri Hanif dalam keterangannya, Jumat (13/6).
Lebih lanjut, PT WBLS diketahui menggunakan limbah B3 berupa mill scale (B406) dalam proses peleburan menggunakan tungku induksi, tanpa izin teknis yang sah. Menanggapi pelanggaran ini, tim penegakan hukum menyegel tungku pembakaran dan area penyimpanan bahan tersebut. Kegiatan operasional pun dihentikan sampai perusahaan memperbaiki sistem pengendalian emisinya.
Sementara itu, PT ZNETI juga terbukti melakukan pelanggaran serius. Perusahaan ini menyimpan aki bekas di area terbuka yang berpotensi mencemari lingkungan. Selain itu, mereka tidak memiliki dokumen lingkungan resmi dan tidak memasang sistem pengendalian emisi gas buang.
“Limbah B3 bisa berdampak besar terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat. Setiap pelanggaran akan kami tindak tegas,” ujar Hanif.
Kunjungan ini menjadi bagian dari pengawasan langsung terhadap sistem pengelolaan gas buang dan upaya memastikan setiap industri menaati standar emisi yang ketat. Menurut Hanif, cerobong bukan sekadar simbol, tetapi indikator penting dalam upaya pengendalian polusi.
“Yang utama adalah bagaimana setiap industri mengelola emisi mereka. Kami ingin memastikan industri bertanggung jawab terhadap udara yang kita hirup setiap hari,” tambahnya.
Hanif menegaskan bahwa memburuknya kualitas udara di Jabodetabek tidak bisa diabaikan. Ia menyerukan kolaborasi lintas sektor—pemerintah, industri, masyarakat, hingga media—untuk bersama menjaga udara tetap bersih.
“Masalah udara adalah tanggung jawab bersama. Kita harus bekerja sama untuk mengendalikan pencemaran dari semua sumber, khususnya sektor industri,” tegasnya.
Deputi Penegakan Hukum Lingkungan, Irjen. Pol. Rizal Irawan, juga menegaskan pentingnya langkah hukum dalam menjaga kelestarian lingkungan.
“Penyegelan dan penindakan bukan sekadar simbol, tapi bukti nyata komitmen kami. Kami ingin memastikan semua perusahaan tunduk pada regulasi,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut, KLH/BPLH akan memperkuat pengawasan dengan menerapkan sistem pemantauan emisi secara real-time melalui pemasangan Continuous Emission Monitoring Systems (CEMS) di setiap industri. Ini akan membantu mengawasi emisi industri secara langsung dan terus-menerus.
KLH/BPLH juga mencatat lebih dari 4.000 cerobong asap tersebar di Jabodetabek, menjadi fokus dalam program Langit Biru yang digagas pemerintah. Program ini mencakup evaluasi kawasan industri, penertiban, serta pemberian sanksi bagi pelanggar lingkungan.
Untuk memperkuat pemantauan, KLH/BPLH juga akan memasang stasiun pemantau kualitas udara ambien di berbagai titik Jabodetabek. Data dari sistem ini akan menjadi rujukan bagi pemerintah dan masyarakat dalam memantau kualitas udara harian.