28 C
Jakarta
Sabtu, Januari 24, 2026
BerandaKATA BERITANASIONALKPK Ungkap Modus Korupsi Pengadaan Mesin EDC, Kerugian Negara Rp700 Miliar

KPK Ungkap Modus Korupsi Pengadaan Mesin EDC, Kerugian Negara Rp700 Miliar

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik korupsi dalam proyek pengadaan mesin Electronic Data Capture (EDC) di salah satu bank milik negara. Kasus ini menyebabkan potensi kerugian negara hingga Rp700 miliar.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa para terduga pelaku diduga merekayasa proses pengadaan barang dan jasa (PBJ) untuk memenangkan produk atau perusahaan tertentu secara tidak sah.

“Proses pengadaan tidak dijalankan sesuai prosedur. Ada upaya sistematis untuk mengarahkan agar pihak tertentu keluar sebagai pemenang,” ujar Budi dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (2/7).

Tak hanya menyalahi aturan pengadaan, KPK juga menemukan adanya praktik penggelembungan harga alias mark-up. Harga satuan EDC yang dibeli dalam proyek tersebut diketahui jauh di atas harga pasar.

“Contohnya, jika harga pasar sebenarnya sekian, maka dalam praktiknya dikondisikan agar bisa dibeli dengan harga yang lebih mahal. Itu jelas indikasi mark-up,” tegas Budi.

Dilansir dari laman berita satu, KPK menyebut akan segera merilis secara detail skema korupsi, alur kejadian, serta siapa saja pihak yang terlibat. Berdasarkan penyelidikan awal, proyek ini memiliki nilai anggaran sekitar Rp2,1 triliun, dengan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp700 miliar—setara 30 persen dari total nilai proyek.

Proyek pengadaan EDC ini berlangsung dalam rentang waktu 2020–2024. Sejumlah penggeledahan telah dilakukan KPK sejak 26 Juni 2025, termasuk di rumah para pihak terkait, kantor perusahaan rekanan, serta kantor pusat bank BUMN tersebut.

Dalam prosesnya, penyidik menyita sejumlah dokumen pengadaan, buku tabungan, hingga perangkat bukti elektronik. “Penggeledahan masih terus berjalan. Kami akan terus memberikan informasi perkembangannya,” jelas Budi.

Sebagai bagian dari penyidikan, KPK juga telah mengajukan larangan bepergian ke luar negeri terhadap 13 orang yang diduga memiliki keterkaitan dengan kasus ini. Di antara yang dicegah adalah Direktur Utama PT Allo Bank Indonesia, Indra Utoyo, dan mantan Wakil Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia (BRI), Catur Budi Harto.

Pencegahan tersebut berlaku sejak 27 Juni 2025 untuk mendukung kelancaran proses penyelidikan. “Keterangan mereka sangat penting guna mengungkap kasus ini secara menyeluruh,” imbuh Budi.

KPK pun mengimbau seluruh pihak yang terlibat untuk bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung. Lembaga antikorupsi itu menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini, termasuk menelusuri aliran dana dan mengusut tanggung jawab para pejabat terkait.

Baca Juga

Bukan Sekadar Hiasan, Ini Fungsi Tombol Rahasia Speedometer Honda Vario 125

Jakarta - Honda Vario 125 generasi terbaru tampil dengan...

Pesisir Muara Baru Dikepung Sampah, DLH DKI Angkut 137 Ton dalam Tiga Hari

Jakarta - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta melalui...

Trofi Piala Dunia FIFA 2026 Mendarat di Indonesia

Jakarta - Coca-Cola Indonesia mengajak pecinta sepak bola di...

Mengintip Arah Dunia dari WEF Davos 2026, Indonesia Perlu Bersiap

Percakapan global dalam beberapa waktu terakhir semakin berfokus pada...

Bukan Sekadar Estetika, Ini Alasan Baja Jadi Masa Depan Arsitektur Indonesia

Jakarta - Indonesia yang berada di jalur Cincin Api...

Ikuti kami

- Notifikasi berita terupdate

Terkini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini