27.7 C
Jakarta
Jumat, Agustus 1, 2025
BerandaKATA BERITANASIONALHasto Kristiyanto Terima Vonis 3,5 Tahun, Tetap Tegak Hadapi Putusan

Hasto Kristiyanto Terima Vonis 3,5 Tahun, Tetap Tegak Hadapi Putusan

Jakarta – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, menyatakan menerima dengan tegar putusan Majelis Hakim yang menjatuhkan hukuman penjara 3,5 tahun dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku. Namun, Hasto menegaskan bahwa sikap tersebut bukan berarti dirinya mengakui bersalah, melainkan bentuk kesadaran atas situasi hukum yang menurutnya sarat dengan kepentingan kekuasaan.

“Saya menerima putusan ini bukan karena mengakui kesalahan, tapi sebagai bentuk perlawanan terhadap ketidakadilan. Tema menggugat keadilan akan selalu relevan,” ujar Hasto usai pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (25/7).

Hasto juga mengaku telah mengantisipasi vonis tersebut sejak jauh hari. Menurutnya, sejak April 2025 ia mendapat informasi bahwa vonis yang akan dijatuhkan berkisar antara 3,5 hingga 4 tahun.

“Saya sudah mengetahui kabar terkait rentang hukuman ini. Maka sejak April saya sudah mempersiapkan diri, termasuk menghadapi tuntutan dan putusan yang kemudian dibacakan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Hasto menilai bahwa perkara hukum yang menimpanya tak dapat dilepaskan dari dinamika politik internal partai. Ia meyakini proses ini berkaitan erat dengan upaya mengganggu konsolidasi PDI Perjuangan menjelang kongres partai.

“Dari awal sudah ada indikasi bahwa ini adalah bagian dari upaya untuk mengacaukan konsolidasi dan mengganggu jalannya Kongres PDI Perjuangan,” katanya.

Meski demikian, Hasto tetap menyampaikan penghormatan terhadap institusi peradilan, dan menyampaikan apresiasi kepada tim penasihat hukum serta seluruh kader partai dari berbagai tingkatan yang terus memberikan dukungan selama proses hukum berlangsung.

“Terima kasih sebesar-besarnya kepada seluruh simpatisan, kader, dan anggota partai dari DPP, DPD, DPC, PAC, ranting, hingga sayap partai seperti Repdem dan Satgas yang tak henti memberikan dukungan sejak awal proses ini berjalan, terutama sejak OTT yang terjadi pada Januari 2020,” ucapnya.

Hasto mengakhiri pernyataannya dengan menegaskan bahwa ia akan tetap tegak menghadapi situasi ini, dan bahwa perjuangan untuk menegakkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia tidak akan berhenti.

“Dengan putusan ini, kepala saya tetap tegak. Kami akan terus melawan berbagai bentuk ketidakadilan dan menggugat sistem agar keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia bisa benar-benar terwujud,” tutup Hasto.

Baca Juga

Rahasia Makeup Tahan Lama: Kenali Primer Water vs Silicone

Pernah nggak sih, kamu merasa makeup cepat luntur, patchy,...

Beli 50 Pesawat Boeing, Garuda Indonesia Targetkan 100 Rute Penerbangan

Jakarta - PT Garuda Indonesia menargetkan perluasan jaringan penerbangan...

Honda New CRF150L Tampil Lebih Gagah, Siap Libas Semua Medan

Tangerang - PT Astra Honda Motor (AHM) meluncurkan tampilan...

DPR Soroti Isu Transfer Data Pribadi dalam Kesepakatan Tarif AS

Jakarta - Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad,...

Kampung Miliarder Lamongan, dari Jualan Pecel Lele Jadi Sultan

Lamongan - Dusun Slegrek di Lamongan dijuluki kampung miliarder...

Ikuti kami

- Notifikasi berita terupdate

Terkini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini