27 C
Jakarta
Kamis, Maret 12, 2026
BerandaKATA BERITANASIONALJurnalis Foto Jadi Korban Pemukulan Polisi di DPR, AJI dan LBH Pers...

Jurnalis Foto Jadi Korban Pemukulan Polisi di DPR, AJI dan LBH Pers Angkat Suara

Jakarta – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers mengecam keras tindakan represif aparat kepolisian terhadap massa aksi dan jurnalis saat demonstrasi di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (25/8). AJI menilai kasus ini menambah panjang daftar kekerasan aparat terhadap pekerja media.

Dalam peristiwa tersebut, aparat kepolisian tidak hanya berusaha membubarkan massa, tetapi juga melakukan kekerasan fisik terhadap jurnalis foto Bayu Pratama S dari LKBN Antara. Berdasarkan kronologi yang dihimpun AJI dan LBH Pers, Bayu menjadi korban pemukulan ketika meliput jalannya aksi di sekitar kompleks parlemen.

Padahal, Bayu telah mengenakan perlengkapan peliputan berupa helm dan kartu pers yang seharusnya menjadi tanda pembeda antara jurnalis dan demonstran. Meski sudah menepi untuk menghindari kericuhan, ia tetap dipukul menggunakan pentungan oleh oknum polisi. Akibatnya, kamera yang digunakan untuk bekerja rusak, sementara lengan dan tangannya mengalami luka.

AJI Jakarta mencatat, kasus kekerasan terhadap jurnalis oleh aparat maupun pihak lain terus berulang. Dalam periode Juni 2024–Juni 2025, terdapat lebih dari 20 laporan kekerasan, sebagian besar terjadi ketika wartawan meliput demonstrasi seperti Aksi May Day dan penolakan RUU TNI. Secara nasional, setidaknya 52 kasus kekerasan terhadap jurnalis tercatat hingga pertengahan 2025.

Menurut AJI, tindakan aparat jelas melanggar Pasal 8 UU Pers yang mewajibkan negara memberikan perlindungan hukum kepada jurnalis dalam menjalankan tugasnya. Kekerasan ini juga dikategorikan sebagai tindak pidana karena bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 Ayat (3) dan Pasal 18 Ayat (1), dengan ancaman hukuman penjara maksimal dua tahun atau denda hingga Rp500 juta.

AJI Jakarta dan LBH Pers kemudian menyatakan sikap sebagai berikut:

  1. Mendesak Kapolri dan Polda Metro Jaya untuk mengusut tuntas kasus ini secara transparan, menghentikan praktik kekerasan yang dibungkus dalih pengamanan, serta menindak semua pelaku dari kepolisian.
  2. Mengingatkan seluruh pihak, terutama aparat, bahwa kerja jurnalis dilindungi UU Pers. Segala bentuk kekerasan terhadap wartawan adalah pelanggaran hukum dan demokrasi.
  3. Mengajak solidaritas publik serta organisasi masyarakat sipil untuk mengawal kasus ini hingga benar-benar tuntas dan tidak berhenti di tengah jalan.

Menurut AJI, kasus ini menjadi bukti bahwa Polri gagal membenahi tata kelola pengamanan aksi demonstrasi. AJI menegaskan perlunya evaluasi menyeluruh agar aparat lebih mengedepankan prinsip hak asasi manusia, bukan tindakan represif.

Baca Juga

Jawa Tengah Siap Sambut 17 Juta Lebih Pemudik, Ribuan Personel Disiagakan

Semarang - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menyatakan kesiapan untuk...

Serenity Aura Warnai Ramadan di Lippo Mall Nusantara dengan Dekorasi Timur

Jakarta - Lippo Mall Nusantara menghadirkan rangkaian program bertema...

Pemerintah Siapkan Hunian MBR di Cikarang, Program 3 Juta Rumah Mulai Bergerak

Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman...

UMKM Disebut Sleeping Giant, Amar Bank Siapkan Solusi Perbankan Digital

Jakarta - PT Bank Amar Indonesia Tbk (AMAR) menegaskan...

Sertifikat SLHS Jadi Kunci Kepercayaan Konsumen Depot Air Minum

Jakarta - Kepemilikan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) menjadi...

Ikuti kami

- Notifikasi berita terupdate

Terkini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini