30.3 C
Jakarta
Senin, Maret 16, 2026
BerandaKATA BERITADAERAHSisik Trenggiling Senilai Miliaran Rupiah Gagal Diselundupkan dari Batam

Sisik Trenggiling Senilai Miliaran Rupiah Gagal Diselundupkan dari Batam

Batam – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau berhasil menggagalkan upaya perdagangan ilegal satwa dilindungi dengan mengamankan 21,8 kilogram sisik trenggiling (Manis Javanica).

Kasus ini diungkap pada Jumat (29/8) sekitar pukul 14.45 WIB di kawasan Bengkong, Kota Batam, tepatnya di samping Laundry Mama SMP Negeri 4 Batam. Penindakan tersebut dipimpin langsung oleh tim Ditreskrimsus Polda Kepri.

Kasubdit I Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Ruslaeni, mewakili Dirreskrimsus Kombes Pol. Silvester Mangombo Marusaha Simamora, menyampaikan bahwa barang bukti berupa sisik trenggiling tersebut termasuk satwa dilindungi yang tercantum dalam Appendix I CITES serta Peraturan Menteri LHK Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018.

“Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa sisik trenggiling ini memiliki nilai sekitar Rp60 juta per kilogram, dengan total perkiraan mencapai Rp1,2 miliar. Rencananya, barang haram tersebut akan diselundupkan ke Vietnam melalui Malaysia. Bahkan, di pasar gelap internasional, nilainya bisa mencapai tiga kali lipat lebih tinggi,” jelas Ruslaeni, Minggu (31/8).

Sisik Trenggiling Senilai Miliaran Rupiah Gagal Diselundupkan dari Batam
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau berhasil mengamankan 21,8 kilogram sisik trenggiling (Manis Javanica) yang akan diselundupkan ke Vietnam. (katafoto/HO/Humas Polri)

Meski tidak ada tersangka yang diamankan dalam operasi ini, barang bukti tetap diamankan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut. Polda Kepri memastikan akan menelusuri jaringan penyelundupan yang terlibat dalam kasus tersebut. Barang bukti ini juga menjadi dasar penegakan hukum sebagaimana diatur dalam:

  • Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 mengenai Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
  • Pasal 21 ayat (2) huruf c jo Pasal 40A ayat (1) huruf f, yang melarang penyimpanan, kepemilikan, pengangkutan, maupun perdagangan satwa dilindungi dalam bentuk hidup maupun bagian tubuhnya.

Polda Kepulauan Riau menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas kejahatan yang mengancam kelestarian lingkungan hidup. Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam perdagangan satwa liar, baik dengan membeli maupun memperjualbelikannya.

“Perlindungan satwa adalah tanggung jawab bersama. Mari kita jaga kelestarian alam demi masa depan generasi mendatang,” tegas Ruslaeni.

Baca Juga

Kemenag Ingatkan ASN Jangan Minta THR ke Masyarakat atau Perusahaan

Jakarta - Inspektorat Jenderal Kementerian Agama mengingatkan seluruh Aparatur...

Berkah Ramadan, Lippo Malls Ajak 3.000 Anak Yatim Ngabuburit Asyik

Jakarta - Lippo Malls Indonesia (LMI) menghadirkan program bertema...

UMKM Disebut Sleeping Giant, Amar Bank Siapkan Solusi Perbankan Digital

Jakarta - PT Bank Amar Indonesia Tbk (AMAR) menegaskan...

Pemudik Padati Terminal Kalideres, Lebih dari 2.200 Penumpang Berangkat dalam Sehari

Jakarta - Sejak Jumat (13/3) hingga Minggu (15/3), sebanyak...

Tujuh Kementerian Sepakati Pedoman Pemanfaatan AI di Pendidikan Indonesia

Jakarta - Pemerintah memperkuat arah transformasi digital di sektor...

Ikuti kami

- Notifikasi berita terupdate

Terkini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini