29.3 C
Jakarta
Minggu, Mei 31, 2026
BerandaKATA BERITANASIONALKini Tilang Tak Ribet dengan ETLE Mobile, Bayar Denda Langsung di Tempat

Kini Tilang Tak Ribet dengan ETLE Mobile, Bayar Denda Langsung di Tempat

Jakarta – Korlantas Polri terus berinovasi dalam sistem penegakan hukum elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE) melalui program revitalisasi teknologi. Sejumlah perangkat baru seperti ETLE Mobile, ETLE Portable, dan Printer Thermal resmi diperkenalkan di lapangan NTMC Korlantas Polri, pada Kamis (9/10).

Kompol Aristo menjelaskan, seluruh perangkat tersebut kini terintegrasi dengan sistem ETLE Nasional (ETLE-nas) dan sudah mulai digunakan di lapangan.

“Semua perangkat ini sudah terkoneksi dengan ETLE-nas di Korlantas Polri dan mulai beroperasi hari ini. Jadi bukan hanya saat Operasi Zebra saja,” ujar Aristo.

Ia menambahkan, masing-masing perangkat memiliki fungsi berbeda — mulai dari pencetakan bukti pelanggaran, pemantauan lalu lintas real-time, hingga pengolahan data pelanggaran secara otomatis oleh petugas di lapangan.

Sementara itu, Kompol Irwan menyoroti keunggulan ETLE Portable yang memiliki tingkat fleksibilitas tinggi. Berbeda dari ETLE statis yang dipasang permanen di satu lokasi, perangkat portable ini dapat dipindahkan ke titik rawan pelanggaran lalu lintas sesuai kebutuhan.

“ETLE Portable bisa dipindahkan sesuai hasil analisis dan evaluasi. Misalnya di daerah tertentu pelanggarannya tinggi, alat akan dipasang di sana. Kalau sudah menurun, bisa kita pindahkan ke lokasi lain,” jelas Irwan.

Saat ini, ETLE Mobile dan ETLE Portable telah diterapkan di beberapa wilayah, termasuk Polda Jawa Barat, Jawa Timur, DIY, dan Jawa Tengah. Wilayah di luar Pulau Jawa akan segera menyusul dalam waktu dekat.

“Tadi juga sudah disampaikan bahwa penerapan di luar Jawa akan segera dilakukan,” tambah Irwan.

Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Pol Faizal, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa penerapan sistem baru ini tidak hanya meningkatkan efektivitas penegakan hukum, tetapi juga memperkuat transparansi dan akuntabilitas di lapangan.

“Ke depan masyarakat tidak perlu lagi ke bank untuk membayar denda. Pembayaran bisa dilakukan langsung di tempat, disertai bukti tilang yang langsung dicetak melalui printer thermal,” ungkap Faizal.

Ia menekankan bahwa penggunaan ETLE Mobile dan Printer Thermal tidak hanya mempercepat proses, tetapi juga menutup celah praktik tidak transparan dalam proses penilangan.

“Sistem ini memudahkan dua pihak — masyarakat tidak perlu repot ke BRI, dan petugas pun tidak bisa lagi melakukan transaksi terselubung. Semuanya tercatat secara digital,” tegasnya.

Korlantas Polri memastikan bahwa sistem ETLE Mobile dan Portable akan digunakan secara masif di seluruh jajaran lalu lintas dalam waktu dekat.

Baca Juga

Gratis Masuk Ancol 12 Hari! Catat Tanggal dan Syaratnya Sebelum Kehabisan Kuota

Jakarta - Menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-499 Jakarta,...

CEO Lei Jun Antar Langsung Mobil Listrik Xiaomi YU7 GT, Akselerasinya Bikin Tercengang

Pendiri sekaligus CEO Xiaomi, Lei Jun bersama aktris Taiwan...

Tidak Hanya Produksi Elektronik, Pabrik Ini Juga Kembangkan Riset Teknologi

Tangerang – Langkah strategis kembali dilakukan oleh industri elektronik...

Sertifikasi Halal Wajib Mulai 18 Oktober 2026, Pelaku Usaha Sudah Siap?

Jakarta - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal memperkuat edukasi...

Sudah Lulus SNBT 2026? Jangan Senang Dulu, Begini Cara Aman Daftar Ulang

Jakarta - Sebanyak 256.369 peserta dinyatakan lolos Seleksi Nasional...

Ikuti kami

- Notifikasi berita terupdate

Terkini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini