26 C
Jakarta
Kamis, Maret 12, 2026
BerandaKATA BERITANASIONALKini Tilang Tak Ribet dengan ETLE Mobile, Bayar Denda Langsung di Tempat

Kini Tilang Tak Ribet dengan ETLE Mobile, Bayar Denda Langsung di Tempat

Jakarta – Korlantas Polri terus berinovasi dalam sistem penegakan hukum elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE) melalui program revitalisasi teknologi. Sejumlah perangkat baru seperti ETLE Mobile, ETLE Portable, dan Printer Thermal resmi diperkenalkan di lapangan NTMC Korlantas Polri, pada Kamis (9/10).

Kompol Aristo menjelaskan, seluruh perangkat tersebut kini terintegrasi dengan sistem ETLE Nasional (ETLE-nas) dan sudah mulai digunakan di lapangan.

“Semua perangkat ini sudah terkoneksi dengan ETLE-nas di Korlantas Polri dan mulai beroperasi hari ini. Jadi bukan hanya saat Operasi Zebra saja,” ujar Aristo.

Ia menambahkan, masing-masing perangkat memiliki fungsi berbeda — mulai dari pencetakan bukti pelanggaran, pemantauan lalu lintas real-time, hingga pengolahan data pelanggaran secara otomatis oleh petugas di lapangan.

Sementara itu, Kompol Irwan menyoroti keunggulan ETLE Portable yang memiliki tingkat fleksibilitas tinggi. Berbeda dari ETLE statis yang dipasang permanen di satu lokasi, perangkat portable ini dapat dipindahkan ke titik rawan pelanggaran lalu lintas sesuai kebutuhan.

“ETLE Portable bisa dipindahkan sesuai hasil analisis dan evaluasi. Misalnya di daerah tertentu pelanggarannya tinggi, alat akan dipasang di sana. Kalau sudah menurun, bisa kita pindahkan ke lokasi lain,” jelas Irwan.

Saat ini, ETLE Mobile dan ETLE Portable telah diterapkan di beberapa wilayah, termasuk Polda Jawa Barat, Jawa Timur, DIY, dan Jawa Tengah. Wilayah di luar Pulau Jawa akan segera menyusul dalam waktu dekat.

“Tadi juga sudah disampaikan bahwa penerapan di luar Jawa akan segera dilakukan,” tambah Irwan.

Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Pol Faizal, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa penerapan sistem baru ini tidak hanya meningkatkan efektivitas penegakan hukum, tetapi juga memperkuat transparansi dan akuntabilitas di lapangan.

“Ke depan masyarakat tidak perlu lagi ke bank untuk membayar denda. Pembayaran bisa dilakukan langsung di tempat, disertai bukti tilang yang langsung dicetak melalui printer thermal,” ungkap Faizal.

Ia menekankan bahwa penggunaan ETLE Mobile dan Printer Thermal tidak hanya mempercepat proses, tetapi juga menutup celah praktik tidak transparan dalam proses penilangan.

“Sistem ini memudahkan dua pihak — masyarakat tidak perlu repot ke BRI, dan petugas pun tidak bisa lagi melakukan transaksi terselubung. Semuanya tercatat secara digital,” tegasnya.

Korlantas Polri memastikan bahwa sistem ETLE Mobile dan Portable akan digunakan secara masif di seluruh jajaran lalu lintas dalam waktu dekat.

Baca Juga

Governance Reset BUMN Jadi Sorotan, Langkah Baru Dorong Hilirisasi dan Investasi

Jakarta - Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara...

PLN Group Tunjukkan Taring di Malaysia, Proyek Kereta Listrik Rampung Lebih Awal

Jakarta - Subholding PT PLN Nusantara Power (PLN NP)...

Kajian Ungkap Dampak Tarif Resiprokal AS terhadap Ekonomi Indonesia

Jakarta - Kebijakan tarif resiprokal atau Agreement on Reciprocal...

Punya THR? Begini Cara Cerdas Mengubahnya Jadi Investasi Emas

Jakarta - Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pekerja...

Jakarta Perkuat Identitas Budaya, 10 Warisan Takbenda Baru Resmi Ditetapkan

Jakarta - DKI Jakarta kini tercatat memiliki 95 Warisan...

Ikuti kami

- Notifikasi berita terupdate

Terkini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini