28.6 C
Jakarta
Kamis, Juli 30, 2026
BerandaKATA EKBISAGRIBISNISDiperketat AS Ekspor Udang Indonesia Tetap Aman, Ini Penjelasan KKP

Diperketat AS Ekspor Udang Indonesia Tetap Aman, Ini Penjelasan KKP

Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan ekspor udang Indonesia ke Amerika Serikat (AS) tetap berjalan normal meskipun pemerintah AS memberlakukan kebijakan pengetatan impor melalui Import Alert (IA) 99-51 dan IA 99-52.

Kepala Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (Badan Mutu KKP), Ishartini, menjelaskan bahwa Import Alert 99-51 hanya berlaku untuk PT BMS Cikande, Serang, dan masuk dalam kategori Red List, yang berarti penolakan terhadap produk dari perusahaan tersebut.

Sementara itu, IA 99-52 tidak bersifat larangan, melainkan menambahkan persyaratan sertifikasi bebas cemaran radioaktif Cesium-137 bagi Unit Pengolahan Ikan (UPI) yang berlokasi di Jawa dan Lampung.

“Import Alert 99-52 tidak berlaku untuk UPI di luar Jawa dan Lampung. Bahkan PT BMS di Medan tetap dapat mengekspor udang ke Amerika. Jadi, ekspor udang dari wilayah lain tetap berjalan seperti biasa,” ujar Ishartini dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu (15/10).

Menurut data KKP, sebanyak 41 UPI terdampak langsung oleh aturan baru tersebut—terdiri dari 35 unit di Jawa dan 6 di Lampung. Namun seluruhnya tetap dapat melakukan ekspor dengan syarat melampirkan sertifikat bebas cemaran Cesium-137 yang diterbitkan oleh Badan Mutu KKP sebagai certifying entity yang diakui oleh US FDA.

“Kami sudah mengusulkan kepada FDA agar menggunakan format Sertifikat Mutu yang biasa dipakai pelaku usaha, ditambah attestation hasil uji Cesium-137 supaya lebih efisien. Sistem aplikasi SIAP MUTU juga akan diintegrasikan dengan sistem daring FDA, ITACS, dan INSW untuk mempercepat proses customs clearance,” paparnya.

Lebih lanjut, Ishartini mengungkapkan bahwa KKP tengah menyiapkan mekanisme sertifikasi bebas cemaran Cesium-137 dengan melibatkan BAPETEN dan BRIN dalam pengujian serta pemantauan radioaktif. KKP juga tengah menyusun prosedur sampling, verifikasi laboratorium, dan pemasangan perangkat radioactive portal monitoring (RPM) sesuai pedoman regulasi FDA.

Kepastian bahwa ekspor udang Indonesia tetap berlanjut di tengah kebijakan pengetatan AS menjadi kabar positif bagi pelaku usaha perikanan nasional. Di usia ke-26, KKP menegaskan komitmennya menjaga keberlanjutan sektor udang nasional demi mendukung pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat pesisir.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, menegaskan bahwa Indonesia memiliki sistem pengendalian mutu dan keamanan hasil perikanan yang telah diakui dunia internasional sejak 1994. Sistem ini terbukti konsisten dan kredibel, sehingga produk perikanan Indonesia dapat diterima di lebih dari 140 negara.

Baca Juga

Petani Tembakau Turun ke Jalan Desak PP 28/2024 Dikaji Ulang

Jakarta - Ratusan petani tembakau dari berbagai daerah sentra...

Monumen Kudatuli Simbol dari Kesabaran Revolusioner

Jakarta - Presiden ke-5 RI sekaligus Ketua Umum DPP...

Kinerja PGE Makin Moncer, Target Kapasitas 1,8 GW Dipacu hingga 2033

Jakarta - PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGE) mencatatkan...

Jangan Sampai Tertipu, Begini Cara Membedakan Sertifikat Tanah Asli dan Palsu

Membeli tanah atau properti memerlukan ketelitian, terutama saat memeriksa...

Ikuti kami

- Notifikasi berita terupdate

Terkini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini