32.7 C
Jakarta
Selasa, Juli 28, 2026
BerandaKATA TEKNOTEKNEWSTujuh Kementerian Sepakati Pedoman Pemanfaatan AI di Pendidikan Indonesia

Tujuh Kementerian Sepakati Pedoman Pemanfaatan AI di Pendidikan Indonesia

Jakarta – Pemerintah memperkuat arah transformasi digital di sektor pendidikan melalui penerbitan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tujuh Menteri yang mengatur pedoman pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan artifisial atau Artificial Intelligence (AI) di jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal.

Penandatanganan kebijakan yang berlangsung di kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan dihadiri oleh Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Brian Yuliarto, bersama sejumlah menteri terkait, Kamis (12/3)

SKB tersebut menjadi panduan nasional dalam pemanfaatan teknologi digital dan AI pada berbagai jalur pendidikan, mulai dari pendidikan anak usia dini hingga pendidikan tinggi. Pedoman ini juga mencakup proses pembelajaran yang berlangsung di lingkungan keluarga maupun masyarakat.

Penandatanganan kebijakan tersebut melibatkan tujuh kementerian, yaitu Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi, Kementerian Komunikasi dan Digital, serta BKKBNbersama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Pratikno, menjelaskan bahwa pedoman tersebut disusun agar pemanfaatan teknologi digital dan AI memberikan manfaat optimal dalam proses pembelajaran sekaligus meminimalkan potensi risiko bagi perkembangan peserta didik.

Ia menambahkan bahwa penggunaan teknologi juga mempertimbangkan kesiapan peserta didik di setiap jenjang pendidikan.

“Semakin tinggi jenjang pendidikan, semakin besar pula ruang pemanfaatan teknologi yang dapat digunakan secara lebih luas dan fleksibel untuk mendukung proses pembelajaran,” ujar Pratikno.

Kebijakan ini juga menegaskan komitmen pemerintah agar generasi muda tidak hanya menjadi pengguna teknologi, tetapi mampu memanfaatkannya secara produktif dan bertanggung jawab.

Bagi Kementerian Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi, kebijakan tersebut menjadi bagian dari strategi untuk mempercepat transformasi pendidikan tinggi di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital.

Mendiktisaintek Brian Yuliarto menegaskan bahwa perguruan tinggi didorong untuk memanfaatkan teknologi digital dan kecerdasan artifisial secara bertanggung jawab guna mendukung inovasi pembelajaran, penguatan riset, serta pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Baca Juga

Rating BBB dari S&P Buka Peluang Besar Investor Asing Masuk ke Indonesia

Jakarta - Ekonom Institute for Development of Economics and...

Siapa Perry Warjiyo? Ini Sosok Gubernur BI Dua Periode yang Memilih Mundur

Jakarta - Pemerintah mengumumkan pengunduran diri Perry Warjiyo dari...

Pemerintah Bangun 500 Sekolah Nasional Terintegrasi di 37 lokasi

Jakarta - Pemerintah mempercepat pemerataan akses pendidikan berkualitas melalui...

LEPAS L8 Debut di Indonesia, SUV Hybrid Premium Dibanderol Rp589 Juta

Jakarta - LEPAS Indonesia resmi mengumumkan harga LEPAS L8,...

BGN Tak Main-main, Kepala SPPG yang Terbukti Minta Fee Langsung Dipecat

Jakarta - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono, menegaskan...

Ikuti kami

- Notifikasi berita terupdate

Terkini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini