Jakarta – Inspektorat Jenderal Kementerian Agama mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Agama untuk menjaga integritas serta menolak segala bentuk gratifikasi menjelang perayaan Idulfitri 1447 Hijriah.
Imbauan tersebut disampaikan melalui surat resmi Inspektorat Jenderal Kemenag yang ditujukan kepada para pimpinan satuan kerja di lingkungan Kementerian Agama.
Inspektur Jenderal Kementerian Agama, Khairunnas, menegaskan bahwa ASN Kemenag harus mampu menjadi contoh bagi masyarakat dengan menjunjung tinggi integritas, profesionalisme, serta etika dalam menjalankan tugas.
“ASN Kementerian Agama harus menjadi contoh dan teladan yang baik bagi masyarakat dengan tidak memberi ataupun menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugasnya,” ujar Khairunnas dalam imbauan yang diterbitkan di Jakarta, Jumat (13/3).
Ia juga menekankan bahwa praktik meminta uang atau hadiah dengan alasan Tunjangan Hari Raya (THR), baik secara pribadi maupun mengatasnamakan institusi, kepada masyarakat, perusahaan, ataupun sesama ASN merupakan tindakan yang dilarang.
“Permintaan dana atau hadiah, seperti THR atau sebutan lain, baik secara pribadi maupun mengatasnamakan institusi, tidak diperbolehkan karena dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi,” tegasnya.
Selain itu, Khairunnas mengingatkan agar ASN tidak memanfaatkan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi. Termasuk di dalamnya penggunaan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran atau aktivitas di luar tugas kedinasan.
“Fasilitas dinas hanya digunakan untuk kepentingan kedinasan. Penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi seperti mudik Lebaran tidak diperkenankan,” kata dia.
Di sisi lain, ASN Kemenag juga diminta tetap menjalankan tugas secara disiplin dan profesional selama masa penyesuaian kerja menjelang serta setelah libur hari raya.
Penyesuaian pelaksanaan tugas tersebut berlaku pada 16–17 Maret 2026 dan 25–27 Maret 2026, mengikuti kebijakan penyesuaian kerja ASN selama periode libur nasional dan cuti bersama Nyepi serta Idulfitri.
Khairunnas juga mengingatkan bahwa jika ASN menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban, maka penerimaan tersebut wajib dilaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima.
Adapun gratifikasi berupa makanan atau minuman yang mudah rusak dapat disalurkan sebagai bantuan sosial kepada panti asuhan, panti jompo, atau pihak lain yang membutuhkan. Penyaluran tersebut tetap harus dilaporkan kepada UPG dengan melampirkan dokumentasi penyerahan.
“Momentum hari raya harus tetap dijaga sebagai ruang memperkuat integritas dan kepercayaan publik kepada aparatur negara,” kata Khairunnas.

