Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memastikan layanan pertanahan tetap berjalan selama libur Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, khususnya di wilayah Jawa Timur.
Kebijakan ini dihadirkan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat yang memanfaatkan momen mudik Lebaran guna mengurus legalitas tanah di kampung halaman tanpa harus mengambil cuti pada hari kerja.
Kepala Bagian Tata Usaha Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur, Yetty Nurbuati, menjelaskan bahwa terdapat tujuh jenis layanan prioritas yang tetap dibuka selama masa libur.
“Pelayanan pertanahan yang akan dibuka selama libur Lebaran meliputi pengecekan sertipikat, SKPT, Hak Tanggungan, Roya, peralihan hak, pendaftaran pertama kali, dan perubahan hak,” ujar Yetty dikutip dari laman infopublik, Selasa (17/3).
Ia menambahkan, seluruh Kantor Pertanahan di Jawa Timur yang berjumlah 40 kantor tetap memberikan layanan terbatas selama periode libur Lebaran. Dengan demikian, masyarakat tidak hanya dapat memeriksa kondisi fisik tanah, tetapi juga memastikan aspek hukum dan administrasi atas aset yang dimiliki.
Dalam pelaksanaannya, loket pelayanan dibuka dengan sistem layanan prioritas yang hanya diperuntukkan bagi pemohon langsung tanpa perantara atau kuasa.
“Hal ini bertujuan memastikan administrasi pertanahan tidak berhenti total meskipun dalam masa libur panjang,” jelas Yetty.
Kebijakan ini juga sejalan dengan arahan pimpinan ATR/BPN untuk mempercepat penyelesaian berkas layanan pertanahan. Dengan tetap beroperasinya layanan selama libur, proses administrasi yang sedang berjalan dapat dilanjutkan sehingga dapat menghindari penumpukan permohonan setelah libur usai.
Adapun layanan pertanahan selama libur Lebaran dibuka pada 18, 19, 20, 23, dan 24 Maret 2026, mulai pukul 09.00 hingga 12.00 waktu setempat, dengan sistem piket petugas di loket pelayanan.
Selain layanan tatap muka, masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan digital melalui aplikasi Sentuh Tanahku untuk memantau perkembangan permohonan layanan pertanahan.
ATR/BPN pun mengimbau masyarakat, khususnya di Jawa Timur, untuk memanfaatkan layanan ini dengan menyiapkan dokumen secara lengkap serta mengikuti prosedur yang telah ditentukan.

