Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan bahwa tarif listrik PT PLN (Persero) untuk periode Triwulan II, yakni April hingga Juni 2026, tidak mengalami perubahan.
Kebijakan ini diambil sebagai upaya menjaga kestabilan daya beli masyarakat di tengah kondisi perekonomian saat ini.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, menjelaskan bahwa keputusan tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian bagi pelanggan. “Masyarakat tidak perlu cemas, karena Pemerintah telah menetapkan tarif listrik periode Triwulan II tahun 2026 tetap,” ujar Tri dalam keterangan resmi, Rabu (1/4).
Menurut Tri, penetapan tarif listrik ini merupakan hasil evaluasi menyeluruh terhadap berbagai indikator ekonomi makro.
Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, penyesuaian tarif listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan dengan mempertimbangkan empat faktor utama, yaitu nilai tukar rupiah (kurs), Indonesian Crude Price (ICP) atau harga minyak mentah Indonesia, tingkat inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).
Meskipun tarif listrik tidak berubah, pemerintah tetap mengingatkan masyarakat untuk menggunakan energi secara bijak. “Pemerintah mengimbau masyarakat untuk menggunakan listrik secara efisien dan bijak sebagai bagian dari upaya bersama dalam mendukung ketahanan energi nasional,” kata Tri Winarno.
Kebijakan ini juga menegaskan komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan sosial melalui sektor energi, sekaligus terus mencermati pergerakan harga komoditas global yang berpengaruh terhadap biaya produksi listrik.

