29.1 C
Jakarta
Kamis, Juli 23, 2026
BerandaKATA BERITADAERAHPemkab Toba Bergerak, Konflik Lahan Adat Segera Diselesaikan

Pemkab Toba Bergerak, Konflik Lahan Adat Segera Diselesaikan

Toba – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Toba, Sumatra Utara (Sumut), mendorong percepatan penyelesaian konflik lahan melalui penguatan pengakuan terhadap masyarakat hukum adat serta penataan ulang kawasan hutan. Langkah ini dipandang sebagai strategi penting untuk menghadirkan kepastian hukum sekaligus mewujudkan keadilan ekologis.

Dorongan tersebut mengemuka dalam audiensi antara Sekretariat Bersama Gerakan Oikumenis untuk Keadilan Ekologis Sumatera Utara (Sekber-Gokesu) dan Pemkab Toba yang dipimpin langsung oleh Effendi Sintong P. Napitupulu pada Selasa (7/4).

Dalam pertemuan itu, Sekber-Gokesu mengajukan dua langkah utama, yakni penerbitan Surat Keputusan (SK) pengakuan masyarakat adat beserta wilayahnya, serta revisi kawasan hutan. Kedua pendekatan tersebut dinilai bisa dijalankan secara bersamaan untuk mempercepat penyelesaian konflik, khususnya setelah pencabutan izin PT Toba Pulp Lestari oleh pemerintah pusat.

Menanggapi usulan tersebut, Effendi menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk menindaklanjutinya secara kolaboratif bersama berbagai pihak terkait.

“Saya minta perwakilan BRWA, KSPPM, AMAN, Sekber, dan DPRD masuk dalam tim verifikasi dan identifikasi masyarakat hukum adat. SK akan diperbaharui agar kita bisa bersama-sama menyelesaikan persoalan ini,” ujar Bupati Toba dikutip dari laman infopublik.

Ia juga menekankan pentingnya memperkuat tim identifikasi dan verifikasi dengan melibatkan unsur masyarakat sipil serta lembaga terkait, agar proses berjalan objektif dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, Pemkab Toba turut mendorong percepatan revisi kawasan hutan dengan mengusulkan perubahan status sebagian wilayah eks konsesi menjadi Areal Penggunaan Lain (APL). Saat ini, usulan seluas 580 hektare yang tersebar di tiga kecamatan tengah diproses di Kementerian Kehutanan Republik Indonesia.

Bupati juga meminta tim yang akan dibentuk segera melakukan studi banding ke daerah lain yang telah lebih dahulu menerbitkan pengakuan masyarakat adat, sebagai referensi untuk mempercepat implementasi kebijakan di Toba.

Di sisi lain, Sekber-Gokesu menyambut positif langkah yang diambil pemerintah daerah. Mereka menilai pendekatan kolaboratif menjadi kunci dalam menyelesaikan konflik lahan yang selama ini berlarut-larut.

Baca Juga

Pemerintah Bangun 500 Sekolah Nasional Terintegrasi di 37 lokasi

Jakarta - Pemerintah mempercepat pemerataan akses pendidikan berkualitas melalui...

ATR/BPN Kebut Sertifikasi 1,1 Juta Rumah MBR, Ini Skema yang Disiapkan

Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional...

Kemenkes Beberkan Kondisi Terkini Kasus Mpox di Indonesia

Jakarta - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mencatat total kasus Mpox...

Range Rover Sport Electric Segera Meluncur, Tenaganya Diklaim Lebih Buas dari Sebelumnya

Range Rover bersiap menghadirkan penyegaran untuk Range Rover Sport...

Permintaan Global Melonjak, BYD Buka 9.000 Lowongan Kerja

BYD resmi membuka gelombang rekrutmen besar-besaran di kawasan industri...

Ikuti kami

- Notifikasi berita terupdate

Terkini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini