Jakarta – Pemerintah mempercepat penerapan teknologi pengolahan sampah menjadi energi listrik sebagai langkah strategis dalam menangani kondisi darurat sampah nasional, terutama di wilayah perkotaan.
Pada Senin (21/4), dilakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara pemerintah daerah dan Badan Usaha Pengembang dan Pengelola (BUPP) untuk proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di tiga kawasan, yakni Denpasar Raya, Bogor Raya, dan Kota Bekasi. BUPP sendiri merupakan konsorsium yang dibentuk oleh Danantara bersama pengembang teknologi terpilih serta mitra swasta lokal guna membangun dan mengoperasikan fasilitas PSEL di lokasi yang telah ditentukan.
Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, menyatakan bahwa penandatanganan ini menjadi momentum penting karena untuk pertama kalinya menggunakan mekanisme Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 yang dirancang lebih sederhana dan cepat.
Sejak aturan tersebut diterbitkan pada Oktober 2025, proses persiapan di daerah hingga tahap lelang oleh Danantara dapat diselesaikan dalam waktu kurang dari enam bulan. Tiga proyek PSEL ini ditargetkan mulai memasuki tahap konstruksi pada Juni 2026 dan beroperasi pada akhir 2027.

Zulkifli Hasan juga menyampaikan apresiasi kepada berbagai pihak yang terlibat, mulai dari tim verifikasi lintas kementerian/lembaga, Danantara, hingga pemerintah daerah, atas kolaborasi yang dinilai solid dalam mempercepat realisasi proyek.
Pada tahap awal, BUPP yang terpilih meliputi PT Weiming Nusantara Bali New Energy untuk Denpasar Raya, PT Weiming Nusantara Bogor New Energy untuk Bogor Raya, serta PT Wangneng Bekasi Environment Nusantara untuk Kota Bekasi.
Ketiga proyek ini merupakan bagian dari tahap pertama pengembangan sekitar 30 lokasi PSEL yang telah diidentifikasi pemerintah sebagai tindak lanjut arahan Presiden dalam mempercepat penanganan sampah nasional melalui pendekatan yang terintegrasi dan berorientasi hasil.
Selanjutnya, pemerintah akan mempercepat proses penunjukan mitra BUPP untuk 13 lokasi tambahan. Rinciannya meliputi satu lokasi yang segera ditetapkan mitranya, yakni Yogyakarta Raya, 10 lokasi yang siap dilelang, serta dua lokasi yang tengah dalam proses penyesuaian ke Perpres 109 Tahun 2025.
Menko Pangan menegaskan pentingnya keterlibatan aktif pemerintah daerah dalam mengawal seluruh tahapan proyek, mulai dari percepatan perizinan, penguatan koordinasi lintas sektor, hingga pembenahan tata kelola sampah dari hulu, termasuk pemilahan, pengumpulan, dan pengangkutan.
“Saya minta Gubernur, Bupati, dan Wali Kota mengawal pelaksanaan ini agar selesai tepat waktu, sekaligus memastikan ketersediaan bahan baku yang berupa sampah itu terpenuhi,” tegasnya.

