29.4 C
Jakarta
Jumat, Agustus 7, 2026
BerandaKATA BERITANASIONALKemenag Dorong Tata Kelola Zakat Lebih Transparan, 143 Lembaga Diaudit

Kemenag Dorong Tata Kelola Zakat Lebih Transparan, 143 Lembaga Diaudit

Jakarta – Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama kembali melaksanakan audit syariah terhadap Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) pada 2026. Sebanyak 143 Baznas dan LAZ ditargetkan mengikuti audit sebagai bagian dari penguatan tata kelola zakat nasional.

Direktur Jenderal Bimas Islam, Abu Rokhmad, mengatakan penguatan pengawasan diperlukan agar pengelolaan zakat tetap akuntabel, profesional, dan sesuai prinsip syariat. Menurutnya, peningkatan penghimpunan zakat nasional harus diimbangi dengan penguatan sistem pengendalian internal di setiap lembaga pengelola zakat.

“Semua pengendalian dan pengawasan itu kita maksudkan untuk menjaga kepercayaan publik kepada Baznas dan LAZ,” ujar Abu Rokhmad dalam kegiatan Temu Konsultasi dan Sinkronisasi Kebijakan Pengelolaan ZIS-DSKL di Aula Baznas, Jakarta Kamis (7/5).

Ia menilai pengelolaan zakat nasional dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan perkembangan positif.  Abu Rokhmad menegaskan fungsi pengawasan tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga perlu diperkuat dari internal lembaga pengelola zakat. Menurut dia, sistem pengendalian internal yang baik penting untuk mencegah potensi penyimpangan sejak dini.

“Internal ini sangat penting supaya sejak awal kalau ada hal yang tidak sesuai dengan tujuan lembaga bisa segera dikendalikan,” katanya.

Ia juga mendorong Baznas mengambil peran sebagai lokomotif transformasi pengelolaan zakat nasional guna memperkuat tata kelola hingga tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

Selain audit syariah, Kementerian Agama juga menyiapkan audit keuangan terhadap 65 Baznas dan LAZ melalui Kantor Akuntan Publik (KAP). Pemerintah turut menargetkan evaluasi kinerja terhadap 748 lembaga pengelola zakat sepanjang 2026.

“Pengawasan tata kelola ZIS-DSKL ini akan kami dorong lebih kencang lagi pada 2026,” ujar Abu Rokhmad.

Ia menambahkan, penguatan pengawasan bukan ditujukan untuk mencari kesalahan lembaga pengelola zakat, melainkan sebagai langkah perbaikan tata kelola dan penguatan kepercayaan publik terhadap lembaga zakat.

Baca Juga

Bukan Sekadar Cepat, XL Borong Empat Gelar Bergengsi Ookla Speedtest Awards 2026

Jakarta - PT XLSMART Telecom Sejahtera Tbk. (XLSMART) melalui...

KPK Perketat Aturan, Dewas Perberat Hukuman bagi Pelanggar Kode Etik

Jakarta - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)...

Pegagan dan Kencur Hitam Berpotensi Jadi Terapi Pendamping Gangguan Mata

Yogyakarta - Peneliti dari Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat, dan...

Zero Tolerance, ASN Jakarta Barat Diajak Lawan Kekerasan terhadap Perempuan

Jakarta - Suku Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian...

Ikuti kami

- Notifikasi berita terupdate

Terkini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini