31.5 C
Jakarta
Jumat, Mei 8, 2026
BerandaKATA BERITANASIONALKemenag Dorong Tata Kelola Zakat Lebih Transparan, 143 Lembaga Diaudit

Kemenag Dorong Tata Kelola Zakat Lebih Transparan, 143 Lembaga Diaudit

Jakarta – Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama kembali melaksanakan audit syariah terhadap Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) pada 2026. Sebanyak 143 Baznas dan LAZ ditargetkan mengikuti audit sebagai bagian dari penguatan tata kelola zakat nasional.

Direktur Jenderal Bimas Islam, Abu Rokhmad, mengatakan penguatan pengawasan diperlukan agar pengelolaan zakat tetap akuntabel, profesional, dan sesuai prinsip syariat. Menurutnya, peningkatan penghimpunan zakat nasional harus diimbangi dengan penguatan sistem pengendalian internal di setiap lembaga pengelola zakat.

“Semua pengendalian dan pengawasan itu kita maksudkan untuk menjaga kepercayaan publik kepada Baznas dan LAZ,” ujar Abu Rokhmad dalam kegiatan Temu Konsultasi dan Sinkronisasi Kebijakan Pengelolaan ZIS-DSKL di Aula Baznas, Jakarta Kamis (7/5).

Ia menilai pengelolaan zakat nasional dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan perkembangan positif.  Abu Rokhmad menegaskan fungsi pengawasan tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga perlu diperkuat dari internal lembaga pengelola zakat. Menurut dia, sistem pengendalian internal yang baik penting untuk mencegah potensi penyimpangan sejak dini.

“Internal ini sangat penting supaya sejak awal kalau ada hal yang tidak sesuai dengan tujuan lembaga bisa segera dikendalikan,” katanya.

Ia juga mendorong Baznas mengambil peran sebagai lokomotif transformasi pengelolaan zakat nasional guna memperkuat tata kelola hingga tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

Selain audit syariah, Kementerian Agama juga menyiapkan audit keuangan terhadap 65 Baznas dan LAZ melalui Kantor Akuntan Publik (KAP). Pemerintah turut menargetkan evaluasi kinerja terhadap 748 lembaga pengelola zakat sepanjang 2026.

“Pengawasan tata kelola ZIS-DSKL ini akan kami dorong lebih kencang lagi pada 2026,” ujar Abu Rokhmad.

Ia menambahkan, penguatan pengawasan bukan ditujukan untuk mencari kesalahan lembaga pengelola zakat, melainkan sebagai langkah perbaikan tata kelola dan penguatan kepercayaan publik terhadap lembaga zakat.

Baca Juga

Agar Tak Ganggu Pengguna Jalan, Konvoi Mobil Tertib Itu Begini

Konvoi kendaraan pribadi kerap dilakukan oleh komunitas otomotif saat...

BI Ungkap Jakarta Masih Jadi Mesin Utama Ekonomi Nasional

Jakarta - Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Jakarta mencatat...

OnePlus dan Realme Dikabarkan Melebur, Samsung di Puncak

Samsung kembali menguasai pasar smartphone global usai merilis seri...

Hyundai Edukasi Siswa SMK di Bekasi soal Kesehatan

Bekasi - Memperingati World Health Day, PT Hyundai Motor...

Saham GOTO Tertekan, Aturan Komisi Ojol 8 Persen Bikin Pasar Panik

Jakarta - Saham PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO)...

Ikuti kami

- Notifikasi berita terupdate

Terkini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini