Jakarta – Pihak Imigrasi telah menunda keberangkatan 80 warga negara Indonesia yang diduga akan berangkat haji secara nonprosedural melalui pengawasan di 14 bandara.
Kasubdit Kerja Sama Dalam Negeri dan Organisasi Internasional Ditjen Imigrasi, Tessar Bayu Setyaji, mengungkapkan sebanyak 57 penundaan dilakukan di Bandara Soekarno-Hatta, lima kasus di Bandara Kualanamu, 15 kasus di Bandara Juanda, serta tiga kasus di Yogyakarta International Airport.
Selain itu, Imigrasi juga menemukan 55 percobaan baru haji nonprosedural dan dua orang yang masuk kategori subject of interest untuk ditindaklanjuti bersama pihak kepolisian dan Kemenhaj.
“Satgas ini saling menguatkan. Kami di Imigrasi menjalankan peran secara maksimal bersama Kemenhaj dan Polri agar masyarakat terlindungi dari berbagai modus haji nonprosedural,” ujar Tessar.
Sekretaris Ditjen Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenhaj, Rizka Anungnata, menegaskan Pemerintah Arab Saudi hanya mengizinkan pelaksanaan ibadah haji menggunakan visa haji resmi. Karena itu, Kemenhaj bersama Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan serta Bareskrim Polri terus memperkuat langkah pencegahan agar masyarakat tidak menjadi korban praktik haji ilegal.
“Pelaksanaan ibadah haji hanya diperbolehkan dengan visa haji. Di luar itu tidak diperbolehkan. Satuan Tugas Pencegahan dan Penegakan Hukum Haji Nonprosedural ini menjadi upaya bersama untuk melindungi masyarakat dari praktik haji nonprosedural,” ujar Rizka di Media Center Haji, Jakarta, Jumat (8/5).
Menurut Rizka, Satgas telah melakukan langkah pencegahan dan penegakan hukum di sejumlah wilayah, di antaranya Jakarta, Medan, Yogyakarta, dan Surabaya. Upaya tersebut dinilai penting karena potensi kasus haji nonprosedural setiap tahun masih cukup tinggi dan diperkirakan mencapai hampir 20 ribu kasus.
Sementara Kasubdit III Dittipidter Bareskrim Polri, Pipit Subiyanto, mengatakan bahwa Polri telah menerima 95 laporan awal terkait dugaan praktik haji nonprosedural. Sebagian laporan telah selesai ditangani, sementara sisanya masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
“Kami mengimbau masyarakat agar melaksanakan ibadah haji sesuai aturan Kemenhaj. Jangan sampai terkena tipu muslihat dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” tegas Pipit.
Kemenhaj kembali mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran berhaji menggunakan visa nonhaji, jalur cepat, maupun paket perjalanan tidak resmi.

