29.4 C
Jakarta
Jumat, Agustus 7, 2026
BerandaKATA BERITANASIONAL80 Calon Jemaah Haji Dicegah Berangkat karena Visa Tak Resmi

80 Calon Jemaah Haji Dicegah Berangkat karena Visa Tak Resmi

Jakarta – Pihak Imigrasi telah menunda keberangkatan 80 warga negara Indonesia yang diduga akan berangkat haji secara nonprosedural melalui pengawasan di 14 bandara.

Kasubdit Kerja Sama Dalam Negeri dan Organisasi Internasional Ditjen Imigrasi, Tessar Bayu Setyaji, mengungkapkan  sebanyak 57 penundaan dilakukan di Bandara Soekarno-Hatta, lima kasus di Bandara Kualanamu, 15 kasus di Bandara Juanda, serta tiga kasus di Yogyakarta International Airport.

Selain itu, Imigrasi juga menemukan 55 percobaan baru haji nonprosedural dan dua orang yang masuk kategori subject of interest untuk ditindaklanjuti bersama pihak kepolisian dan Kemenhaj.

“Satgas ini saling menguatkan. Kami di Imigrasi menjalankan peran secara maksimal bersama Kemenhaj dan Polri agar masyarakat terlindungi dari berbagai modus haji nonprosedural,” ujar Tessar.

Sekretaris Ditjen Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenhaj, Rizka Anungnata, menegaskan Pemerintah Arab Saudi hanya mengizinkan pelaksanaan ibadah haji menggunakan visa haji resmi. Karena itu, Kemenhaj bersama Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan serta Bareskrim Polri terus memperkuat langkah pencegahan agar masyarakat tidak menjadi korban praktik haji ilegal.

“Pelaksanaan ibadah haji hanya diperbolehkan dengan visa haji. Di luar itu tidak diperbolehkan. Satuan Tugas Pencegahan dan Penegakan Hukum Haji Nonprosedural ini menjadi upaya bersama untuk melindungi masyarakat dari praktik haji nonprosedural,” ujar Rizka di Media Center Haji, Jakarta, Jumat (8/5).

Menurut Rizka, Satgas telah melakukan langkah pencegahan dan penegakan hukum di sejumlah wilayah, di antaranya Jakarta, Medan, Yogyakarta, dan Surabaya. Upaya tersebut dinilai penting karena potensi kasus haji nonprosedural setiap tahun masih cukup tinggi dan diperkirakan mencapai hampir 20 ribu kasus.

Sementara Kasubdit III Dittipidter Bareskrim Polri, Pipit Subiyanto, mengatakan bahwa Polri telah menerima 95 laporan awal terkait dugaan praktik haji nonprosedural. Sebagian laporan telah selesai ditangani, sementara sisanya masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.

“Kami mengimbau masyarakat agar melaksanakan ibadah haji sesuai aturan Kemenhaj. Jangan sampai terkena tipu muslihat dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” tegas Pipit.

Kemenhaj kembali mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran berhaji menggunakan visa nonhaji, jalur cepat, maupun paket perjalanan tidak resmi.

Baca Juga

Viral Nakes Cibir Pasien BPJS, Gubenur DKI Siapkan Sanksi Tegas

Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan mengambil...

Ekonomi Maluku-Papua Hanya Tumbuh 1,36 Persen, Menkeu Purbaya Siapkan Strategi Ini

Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memastikan...

Anggaran MBG Serap Rp101,1 Triliun Menkeu Prubaya Sebut Sudah Dinikmati 63 Juta Penerima

Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan...

BGN Copot 137 Kepala SPPG, Zero Tolerance untuk Keracunan dan Korupsi

Jakarta - Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil tindakan tegas...

Proyek KCIC Dibenahi, Danantara Janji Selesaikan Beban WIKA dan KAI

Jakarta - Chief Operating Officer (COO) Danantara Indonesia, Dony...

Ikuti kami

- Notifikasi berita terupdate

Terkini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini