32.3 C
Jakarta
Sabtu, Mei 9, 2026
BerandaTREN OTOSOLUSIBayar Pajak Kendaraan Kini Tak Perlu ke Samsat, Cukup Pakai SIGNAL

Bayar Pajak Kendaraan Kini Tak Perlu ke Samsat, Cukup Pakai SIGNAL

Jakarta – Transformasi digital terus mendorong peningkatan layanan publik yang lebih cepat, praktis, dan mudah diakses masyarakat. Salah satunya melalui layanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang kini dapat dilakukan secara daring melalui aplikasi SIGNAL atau Samsat Digital Nasional.

Melalui aplikasi tersebut, masyarakat tidak lagi harus mengantre lama di kantor Samsat untuk melakukan pembayaran pajak tahunan maupun pengesahan STNK. Seluruh proses kini dapat diselesaikan langsung melalui telepon genggam.

SIGNAL merupakan layanan One Stop Service yang dikembangkan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri. Aplikasi ini melayani pengesahan STNK tahunan, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), hingga pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Secara sistem, SIGNAL terintegrasi dengan tiga basis data nasional, yakni data kendaraan bermotor milik Polri, data induk kependudukan Direktorat Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, serta sistem informasi pajak kendaraan milik Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi.

Untuk meningkatkan keamanan layanan, aplikasi SIGNAL juga dilengkapi teknologi Kecerdasan Buatan (AI) yang mewajibkan pengguna melakukan verifikasi biometrik melalui face matching atau pencocokan wajah dengan foto e-KTP.

Cara Bayar Pajak Kendaraan Lewat SIGNAL

Proses pembayaran pajak kendaraan melalui SIGNAL dapat dilakukan hanya dalam beberapa langkah sederhana.

1. Registrasi Akun

Pengguna terlebih dahulu mengunduh aplikasi SIGNAL melalui Google Play Store atau App Store. Setelah itu, pengguna diminta mengisi data pribadi berupa NIK, nama sesuai e-KTP, alamat email, nomor telepon, dan kata sandi.

Selanjutnya, pengguna mengunggah foto e-KTP dan melakukan verifikasi biometrik melalui swafoto atau selfie. Setelah kode OTP diterima melalui SMS dan proses verifikasi email selesai, akun dapat langsung digunakan.

2. Menambahkan Data Kendaraan

Untuk kendaraan pribadi, pengguna cukup memilih menu “Tambah Data Kendaraan Bermotor”, lalu memasukkan nomor polisi kendaraan dan lima digit terakhir nomor rangka.

Sementara untuk kendaraan milik keluarga dalam satu Kartu Keluarga (KK), pengguna dapat memilih opsi “Milik Keluarga satu KK” dengan melengkapi data pemilik kendaraan, NIK, nomor polisi, lima digit nomor rangka, serta mengunggah foto KTP pemilik kendaraan.

3. Pengesahan STNK dan Pengiriman Dokumen

Pengguna kemudian memilih kendaraan yang akan diproses dan sistem akan menampilkan rincian Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (SKKP), termasuk nominal PKB dan SWDKLLJ yang harus dibayarkan.

Apabila ingin mendapatkan dokumen fisik Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP), pengguna dapat memilih layanan pengiriman dokumen ke rumah dengan mengisi alamat lengkap serta memilih jasa ekspedisi yang tersedia.

4. Melakukan Pembayaran

Tahap berikutnya adalah melakukan pembayaran melalui menu yang tersedia di aplikasi. Sistem akan menerbitkan kode bayar yang dapat digunakan melalui bank mitra maupun metode pembayaran digital lainnya.

Setelah transaksi berhasil dilakukan, dokumen digital seperti E-TBPKP, E-Pengesahan, dan E-KD akan otomatis tersedia di aplikasi. Sementara dokumen fisik akan dikirim langsung ke alamat pengguna.

Kehadiran SIGNAL menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menghadirkan pelayanan publik berbasis digital yang lebih efektif dan efisien. Selain menghemat waktu dan biaya, layanan ini juga memberikan kemudahan serta keamanan bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan.

Baca Juga

AJI Angkat Suara: Kebebasan Pers Bukan Sekadar Seremonial

Jakarta - Momentum World Press Freedom Day yang diperingati...

Saham GOTO Tertekan, Aturan Komisi Ojol 8 Persen Bikin Pasar Panik

Jakarta - Saham PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO)...

Bedanya Token Listrik dan Kuota Internet Bikin PLN Indosat Adu Argumen

Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang pleno...

Dua Anak Harimau Sumatera Lahir dari Kisah Cinta Sinta dan Kyai Batua

Lampung - Dua anak Harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae)...

Orang Tua Mulai Rasakan Dampak PP Tunas, Tapi Masih Ada Celah Serius

Jakarta - Mayoritas orang tua di kawasan perkotaan mulai...

Ikuti kami

- Notifikasi berita terupdate

Terkini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini