33.1 C
Jakarta
Senin, September 28, 2026
BerandaTREN OTOSOLUSIBayar Pajak Kendaraan Kini Tak Perlu ke Samsat, Cukup Pakai SIGNAL

Bayar Pajak Kendaraan Kini Tak Perlu ke Samsat, Cukup Pakai SIGNAL

Jakarta – Transformasi digital terus mendorong peningkatan layanan publik yang lebih cepat, praktis, dan mudah diakses masyarakat. Salah satunya melalui layanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang kini dapat dilakukan secara daring melalui aplikasi SIGNAL atau Samsat Digital Nasional.

Melalui aplikasi tersebut, masyarakat tidak lagi harus mengantre lama di kantor Samsat untuk melakukan pembayaran pajak tahunan maupun pengesahan STNK. Seluruh proses kini dapat diselesaikan langsung melalui telepon genggam.

SIGNAL merupakan layanan One Stop Service yang dikembangkan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri. Aplikasi ini melayani pengesahan STNK tahunan, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), hingga pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Secara sistem, SIGNAL terintegrasi dengan tiga basis data nasional, yakni data kendaraan bermotor milik Polri, data induk kependudukan Direktorat Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, serta sistem informasi pajak kendaraan milik Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi.

Untuk meningkatkan keamanan layanan, aplikasi SIGNAL juga dilengkapi teknologi Kecerdasan Buatan (AI) yang mewajibkan pengguna melakukan verifikasi biometrik melalui face matching atau pencocokan wajah dengan foto e-KTP.

Cara Bayar Pajak Kendaraan Lewat SIGNAL

Proses pembayaran pajak kendaraan melalui SIGNAL dapat dilakukan hanya dalam beberapa langkah sederhana.

1. Registrasi Akun

Pengguna terlebih dahulu mengunduh aplikasi SIGNAL melalui Google Play Store atau App Store. Setelah itu, pengguna diminta mengisi data pribadi berupa NIK, nama sesuai e-KTP, alamat email, nomor telepon, dan kata sandi.

Selanjutnya, pengguna mengunggah foto e-KTP dan melakukan verifikasi biometrik melalui swafoto atau selfie. Setelah kode OTP diterima melalui SMS dan proses verifikasi email selesai, akun dapat langsung digunakan.

2. Menambahkan Data Kendaraan

Untuk kendaraan pribadi, pengguna cukup memilih menu “Tambah Data Kendaraan Bermotor”, lalu memasukkan nomor polisi kendaraan dan lima digit terakhir nomor rangka.

Sementara untuk kendaraan milik keluarga dalam satu Kartu Keluarga (KK), pengguna dapat memilih opsi “Milik Keluarga satu KK” dengan melengkapi data pemilik kendaraan, NIK, nomor polisi, lima digit nomor rangka, serta mengunggah foto KTP pemilik kendaraan.

3. Pengesahan STNK dan Pengiriman Dokumen

Pengguna kemudian memilih kendaraan yang akan diproses dan sistem akan menampilkan rincian Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (SKKP), termasuk nominal PKB dan SWDKLLJ yang harus dibayarkan.

Apabila ingin mendapatkan dokumen fisik Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP), pengguna dapat memilih layanan pengiriman dokumen ke rumah dengan mengisi alamat lengkap serta memilih jasa ekspedisi yang tersedia.

4. Melakukan Pembayaran

Tahap berikutnya adalah melakukan pembayaran melalui menu yang tersedia di aplikasi. Sistem akan menerbitkan kode bayar yang dapat digunakan melalui bank mitra maupun metode pembayaran digital lainnya.

Setelah transaksi berhasil dilakukan, dokumen digital seperti E-TBPKP, E-Pengesahan, dan E-KD akan otomatis tersedia di aplikasi. Sementara dokumen fisik akan dikirim langsung ke alamat pengguna.

Kehadiran SIGNAL menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menghadirkan pelayanan publik berbasis digital yang lebih efektif dan efisien. Selain menghemat waktu dan biaya, layanan ini juga memberikan kemudahan serta keamanan bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan.

Baca Juga

Beras Premium Langka di Ritel, Mentan Amran: Ada Mafia yang Bikin Ribut

katafoto, Jakarta - Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman...

Fantastis! Hingga Juli 2026 Transaksi QRIS Antarnegara Tembus Rp7,63 Triliun

katafoto, Jakarta - Penggunaan QRIS Antarnegara terus berkembang sejak...

Momen 4 Anggota OPM Puncak Jaya Cium Merah Putih dan Serahkan Senjata

katafoto. - Jakarta Empat anggota kelompok bersenjata yang disebut...

Pasar Mobil Listrik Indonesia Menggeliat, BYD Kuasai 37 Persen Pangsa Pasar

katafoto, Jakarta - Pasar kendaraan energi baru atau New...

Gaji Baru Masuk Sudah Habis? Ini Trik Buat Gen-Z Biar Tak Lagi ‘Numpang Lewat’

katafoto, Jakarta - Istilah "gaji numpang lewat" kini semakin...

Ikuti kami

- Notifikasi berita terupdate

Terkini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini