Jakarta – Penipuan pendaftaran nikah yang mengatasnamakan Kantor Urusan Agama (KUA) marak menjadi perbincangan. Kementerian Agama (Kemenag) meminta kepada masyarakat meningkatkan kewaspadaan saat menerima informasi maupun permintaan pembayaran terkait layanan pernikahan.
Modus penipuan berkedok layanan pendaftaran nikah daring telah terjadi di sejumlah daerah, di antaranya Banten dan Jawa Tengah. Pelaku diketahui menggunakan identitas palsu, mencatut logo resmi Kementerian Agama, hingga meminta pembayaran melalui QRIS tidak resmi agar terlihat meyakinkan.
Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kementerian Agama, Ahmad Zayadi, menegaskan seluruh proses pendaftaran nikah hanya dilakukan melalui kanal resmi milik Kementerian Agama.
“Seluruh layanan pendaftaran nikah harus dipastikan melalui kanal resmi Kementerian Agama. Masyarakat jangan mudah percaya terhadap pihak yang menghubungi secara pribadi lalu meminta pembayaran tertentu di luar prosedur resmi,” ujar Ahmad Zayadi di Jakarta, Selasa (12/5).
Ia menjelaskan, Kemenag menerima laporan mengenai pihak tidak bertanggung jawab yang menggunakan identitas “KUA HUMAS-032” untuk menghubungi calon pengantin. Pelaku juga mencantumkan logo Kemenag, tautan layanan Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH), hingga informasi pendaftaran nikah agar tampak resmi.
Dilansir dari laman Kemenag, seluruh administrasi nikah resmi dilakukan melalui SIMKAH dan aplikasi PUSAKA Superapps milik Kementerian Agama. Melalui sistem tersebut, data calon pengantin, lokasi akad, hingga status pembayaran tercatat secara otomatis dan transparan.
Calon pengantin yang melaksanakan akad nikah di luar KUA akan menerima e-Billing resmi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp600 ribu. Dokumen tersebut memuat identitas pasangan, tanggal akad, kode billing, dan nama KUA penerbit.
“Kalau akad nikah dilaksanakan di KUA pada jam kerja, itu tidak dipungut biaya. Jadi masyarakat harus memahami ketentuan dasarnya agar tidak mudah dimanfaatkan oleh oknum yang meminta pembayaran di luar mekanisme resmi,” katanya.
Zayadi menegaskan pembayaran resmi PNBP nikah hanya dilakukan melalui kanal perbankan maupun layanan pembayaran digital resmi yang bekerja sama dengan pemerintah. Karena itu, masyarakat diminta memastikan setiap transaksi menggunakan kode billing resmi dari sistem Kementerian Agama.
“Kami terus berupaya menghadirkan layanan KUA yang mudah, transparan, dan ramah masyarakat. Karena itu, kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga ruang digital dari praktik penipuan yang mencederai pelayanan publik,” ujarnya.
Kementerian Agama juga meminta seluruh jajaran KUA di daerah meningkatkan edukasi mengenai prosedur layanan nikah resmi, termasuk tata cara pendaftaran dan pembayaran yang benar. Masyarakat diminta segera melapor apabila menemukan dugaan penyalahgunaan identitas KUA, pencatutan logo Kemenag, maupun pungutan liar yang mengatasnamakan layanan keagamaan. Laporan dapat disampaikan melalui KUA terdekat.
“Kewaspadaan masyarakat menjadi bagian penting dalam menjaga integritas pelayanan publik sekaligus memperkuat literasi digital di era layanan keagamaan berbasis elektronik,” tandasnya.

