Aceh – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh melakukan translokasi terhadap satu individu orang utan Sumatra (Pongo abelii) yang ditemukan terisolir di area perkebunan warga di Kabupaten Aceh Tamiang.
Kepala BKSDA Aceh, Ujang Wisnu Barata, menjelaskan bahwa langkah tersebut dilakukan untuk mencegah terjadinya interaksi negatif antara satwa dilindungi dengan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi maupun konflik.
“Tim BKSDA bersama mitra melakukan translokasi satu individu Orang Utan yang terisolir di areal penggunaan lain atau APL berupaya kebun masyarakat. Translokasi bertujuan mencegah interaksi satwa liar dilindungi tersebut dengan masyarakat,” ujarnya dikutip dalam keterangan tertulis, Sabtu (20/6).
Sebelumnya, orang utan tersebut ditemukan di kawasan perkebunan warga di Desa Kaloy, Kecamatan Tamiang Hulu, Kabupaten Aceh Tamiang dalam kondisi terpisah dari habitat alaminya.
Ujang menyebut, individu orang utan tersebut berjenis kelamin betina dengan perkiraan usia sekitar 25 tahun. Saat ditemukan, satwa tersebut berada dalam kondisi sehat dan berdasarkan hasil pemeriksaan tim medis direkomendasikan untuk segera dilepasliarkan kembali ke habitat alaminya.
“Orang Utan tersebut berjenis kelamin betina dengan perkiraan usia 25 tahun. Saat ditemukan, orang utan tersebut dalam kondisi sehat dan direkomendasikan oleh tim medis dapat segera dilakukan pelepasliaran ke habitatnya alaminya,” kata Ujang Wisnu Barata.
Orang utan Sumatra merupakan satwa yang dilindungi undang-undang dan termasuk dalam daftar kritis menurut lembaga konservasi dunia. Spesies yang hanya hidup di Pulau Sumatra ini memiliki risiko tinggi punah di alam liar jika tidak mendapatkan perlindungan maksimal.
BKSDA Aceh mengimbau masyarakat untuk tidak memelihara, memperdagangkan, maupun menangkap orang utan Sumatra karena seluruh aktivitas tersebut merupakan pelanggaran hukum.
Ujang menegaskan, imbauan tersebut bertujuan untuk menekan praktik perburuan dan perdagangan ilegal yang masih menjadi ancaman utama bagi kelestarian populasi orang utan.
Selain itu, BKSDA juga mengajak masyarakat untuk menjaga kelestarian hutan dan ekosistem sekitarnya dengan tidak melakukan pembalakan atau pembukaan lahan di kawasan habitat satwa tersebut.
“Kami juga mengimbau, apabila menjumpai Orang Utan berada di luar hutan atau perkebunan maupun permukiman, segera melapor ke pusat panggilan BKSDA di nomor 085362836024 atau petugas BKSDA terdekat, agar dapat segera dilakukan penanganan tepat,” kata Ujang Wisnu Barata.

