29.4 C
Jakarta
Jumat, Agustus 7, 2026
BerandaKATA EKBISKEUANGANOJK Bongkar 255 Entitas Keuangan Ilegal, Ratusan Pedagang Aset Digital Ditutup

OJK Bongkar 255 Entitas Keuangan Ilegal, Ratusan Pedagang Aset Digital Ditutup

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) menghentikan operasional 27 entitas pergadaian swasta ilegal dan 228 Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) ilegal selama periode Januari hingga Mei 2026.

Langkah tersebut diambil karena seluruh entitas yang ditindak tidak memenuhi persyaratan perizinan dan ketentuan regulasi yang berlaku.

Ketua Sekretariat Satgas Pasti OJK, Hudiyanto, mengatakan penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya melindungi masyarakat dari praktik keuangan ilegal serta berbagai modus penipuan transaksi digital yang semakin berkembang.

“Satgas Pasti terus memperkuat upaya pemberantasan aktivitas keuangan ilegal serta penanganan penipuan transaksi keuangan sebagai bagian dari pelindungan konsumen,” ujar Hudiyanto di Jakarta, Senin (22/6).

OJK menjelaskan, penertiban terhadap pergadaian ilegal dilakukan berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Aturan tersebut mewajibkan seluruh pelaku usaha pergadaian untuk mengantongi izin usaha paling lambat pada Januari 2026.

Sementara itu, penghentian aktivitas PAKD ilegal dilakukan karena kegiatan yang dijalankan tidak sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bursa Kripto maupun regulasi OJK.

Selain melakukan penindakan terhadap entitas ilegal, OJK juga mengungkap capaian penanganan laporan penipuan keuangan melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC). Sejak November 2024 hingga Mei 2026, IASC telah menerima 579.459 laporan dari masyarakat.

Dari total laporan tersebut, sebanyak 998.558 rekening telah dilaporkan dan diverifikasi. Dari jumlah itu, 515.553 rekening berhasil diblokir untuk mencegah kerugian yang lebih besar.

OJK mencatat nilai dana korban yang berhasil diamankan melalui pemblokiran rekening mencapai sekitar Rp638,9 miliar. Adapun dana yang telah berhasil dikembalikan kepada korban tercatat sebesar Rp196,93 miliar.

Hudiyanto mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap berbagai penawaran investasi yang tidak memiliki izin resmi. Ia juga meminta masyarakat segera melaporkan indikasi penipuan keuangan melalui kanal resmi OJK apabila menemukan aktivitas mencurigakan di ruang digital.

Baca Juga

Bukan Sekadar Cepat, XL Borong Empat Gelar Bergengsi Ookla Speedtest Awards 2026

Jakarta - PT XLSMART Telecom Sejahtera Tbk. (XLSMART) melalui...

Pedestrian Deck Dukuh Atas Bakal Jadi Ikon dan Penghubung Kawasan TOD Jakarta

Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui PT...

Jepang Bebaskan Tarif Impor Tuna Indonesia, Peluang Ekspor Makin Besar

Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan produk...

BGN Siapkan 1.700 Dapur MBG di Wilayah Stunting, Operasi Dimulai Bertahap

Jakarta - Badan Gizi Nasional (BGN) memastikan sebanyak 1.700...

Ikuti kami

- Notifikasi berita terupdate

Terkini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini