Jakarta – Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berhasil mengungkap peredaran pakaian bekas impor ilegal atau balpres di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, dan Kalimantan Barat. Penindakan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah menjaga kepatuhan terhadap aturan impor, melindungi industri dalam negeri, serta menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkeadilan.
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah akan terus memperkuat pengawasan dan menindak praktik impor ilegal secara konsisten. Menurutnya, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil dari pengawasan yang dilakukan secara berkelanjutan.
“Pemerintah berkomitmen untuk terus menindak tegas praktik impor ilegal yang merugikan negara, pelaku usaha yang patuh, dan masyarakat,” ujar Menkeu dalam konferensi pers di Buffer Area TPS CDC Banda, Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (23/6).
Kasus di Pelabuhan Tanjung Priok bermula dari informasi intelijen terkait dugaan pengiriman pakaian bekas impor ilegal menggunakan KM Eden Mas dengan rute Pontianak–Tanjung Priok. Dari total 268 kontainer yang diangkut kapal tersebut, Bea Cukai memeriksa 46 kontainer.
Hasil pemindaian menunjukkan 43 kontainer diduga berisi balpres sehingga petugas langsung melakukan penyegelan dan pemeriksaan lebih lanjut.
Hingga 22 Juni 2026, pemeriksaan terhadap 19 kontainer menemukan 2.067 bal yang berisi pakaian bekas, aksesori pakaian, dan tas bekas. Sementara itu, total muatan dalam 43 kontainer diperkirakan mencapai 4.687 bal dengan nilai ekonomi sekitar Rp37,5 miliar.

Temuan di Tanjung Priok kemudian dikembangkan ke Kalimantan Barat. Pada 19 hingga 21 Juni 2026, tim gabungan melakukan operasi di dua gudang yang berada di Kabupaten Kubu Raya dan Kabupaten Mempawah.
Dari operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan 2.060 bal pakaian bekas impor ilegal dengan nilai sekitar Rp4,12 miliar.
Dua kasus yang terungkap di Tanjung Priok dan Kalimantan Barat itu diduga melanggar Pasal 103 huruf d juncto Pasal 102 huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan juncto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Menkeu menjelaskan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil sinergi berbagai lembaga, mulai dari Bea Cukai, BAIS, TNI, Kejaksaan, hingga Korwas Penyidik Polri.
“Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil sinergi yang kuat antara Bea Cukai, BAIS, TNI, Kejaksaan, dan Korwas Penyidik Polri. Penindakan terhadap 43 kontainer di Tanjung Priok serta pengungkapan lokasi penimbunan di Kalimantan Barat menunjukkan efektivitas pengawasan berbasis intelijen dan kolaborasi lintas instansi. Kolaborasi tersebut menjadi kunci dalam memutus rantai perdagangan pakaian bekas impor ilegal dari hulu hingga hilir,” kata Menkeu.
Ia menegaskan, proses hukum tidak berhenti pada penyitaan barang. Bea Cukai masih melakukan pendalaman untuk mengidentifikasi seluruh pihak yang bertanggung jawab atas pemasukan, penyimpanan, hingga distribusi barang ilegal tersebut, termasuk pemilik gudang dan pihak yang terkait dengan kontainer yang diamankan.
“Seluruh proses penegakan hukum akan dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Menkeu.
Pemerintah juga tengah mengkaji langkah hukum yang lebih tegas terhadap seluruh pihak yang terlibat, termasuk sarana angkut yang digunakan dalam aktivitas ilegal tersebut. Menurut Menkeu, penegakan hukum ke depan tidak hanya berfokus pada penyitaan barang, tetapi juga diarahkan untuk memberikan efek jera bagi para pelaku.
“Ke depan pihak-pihak yang melakukan hal ini tidak bisa lepas begitu saja. Dukungannya akan semakin kuat ke depan,” tegas Menkeu.

