Jakarta – Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan bahwa transparansi menjadi fondasi utama dalam mewujudkan Jakarta sebagai kota global. Karena itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terus menyederhanakan proses perizinan, termasuk pengurusan Koefisien Lantai Bangunan (KLB) dan Surat Persetujuan Penambahan Luas Lantai (SP3L), agar lebih cepat dan terbuka.
Hal tersebut disampaikan Pramono saat membuka sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 11 Tahun 2026 tentang Pemberian Insentif dan Pengenaan Disinsentif dalam Peningkatan Nilai Koefisien Lantai Bangunan di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (7/7).
Menurut Pramono, regulasi baru tersebut disusun untuk menghilangkan celah yang selama ini berpotensi menimbulkan ketidakpastian dalam proses perizinan.
“Dan dulu, ruang abu-abunya banyak. Sekarang ruang abu-abunya saya minta dihilangkan. Transparansi itu menjadi kata kunci untuk membangun kalau Jakarta menjadi kota global, kota maju,” ujarnya.
Ia menjelaskan, penerapan kebijakan ini juga bertujuan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah. Untuk memastikan pelaksanaannya berjalan akuntabel, Pemprov DKI melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam proses implementasinya.
Di tengah tantangan penurunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Pramono memastikan pembangunan Jakarta tetap berjalan tanpa memberikan beban tambahan pada keuangan daerah. Salah satu strategi yang ditempuh adalah mengoptimalkan berbagai skema pembiayaan kreatif, seperti pemanfaatan dana KLB, naming rights, serta penerbitan obligasi daerah.

“Itulah yang kita gunakan untuk membangun Jakarta seperti Taman Bendera Pusaka, itu sepenuhnya dibangun dari situ,” katanya dilansir dari laman berita jakarta.
Pramono optimistis penerapan Pergub Nomor 11 Tahun 2026 secara transparan akan berdampak pada peningkatan pendapatan daerah. Dana tersebut nantinya dapat dimanfaatkan untuk mendukung pembangunan serta berbagai program prioritas di Jakarta.
“Saya meyakini dengan Peraturan Gubernur Nomor 11 tentang pemberian insentif dan juga pengenaan disinsentif dalam peningkatan nilai koefisien lantai bangunan, kalau ini dibuat transparan dan orang kemudian merasa yakin dengan Pemerintah DKI Jakarta, pasti akan mengalami kenaikan,” tegasnya.
Ia berharap optimalisasi pendapatan daerah dapat diperoleh dari berbagai instrumen, seperti KLB, SP3L, kawasan berorientasi transit (Transit Oriented Development/TOD), dan skema lainnya.
Sementara itu, Kepala Biro Pembangunan dan Lingkungan Hidup Setda Provinsi DKI Jakarta, Iwan Kurniawan, mengatakan Pergub Nomor 11 Tahun 2026 merupakan salah satu instrumen untuk mengendalikan pemanfaatan ruang sekaligus mengarahkan pertumbuhan kota agar selaras dengan rencana tata ruang, kapasitas infrastruktur, serta pengembangan kawasan berbasis transportasi publik.
Menurutnya, sosialisasi tersebut bertujuan memberikan pemahaman kepada para pemangku kepentingan mengenai substansi kebijakan, mekanisme pelayanan, tata cara pelaksanaan, hingga penggunaan dashboard pemberian insentif dan pengenaan disinsentif dalam peningkatan nilai KLB.
“Adapun tujuan kegiatan ini adalah pertama, menyampaikan substansi dan arah kebijakan Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2026 kepada para pemangku kepentingan,” ujarnya.
Kegiatan ini diikuti oleh perwakilan kementerian dan lembaga, perangkat daerah, asosiasi pengembang, asosiasi profesi, pelaku usaha, konsultan, akademisi, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya.
Untuk memastikan tata kelola pengendalian pemanfaatan ruang berjalan secara transparan, akuntabel, dan berintegritas, Pemprov DKI Jakarta juga menggandeng KPK serta BPK Perwakilan Daerah Khusus Jakarta sebagai mitra pengawasan.
“Kami juga mengajak seluruh pelaku usaha, pelaku pembangunan, asosiasi profesi, dan seluruh pemangku kepentingan untuk mendukung implementasi Peraturan Gubernur ini,” kata Iwan.
Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah II Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bahtiar Ujang Purnama, mengapresiasi langkah Pemprov DKI Jakarta dalam memperkuat tata kelola pelayanan publik melalui regulasi tersebut.
Bahtiar mengingatkan seluruh aparatur yang terlibat dalam pelayanan perizinan agar menjalankan aturan baru ini secara profesional dan tidak menjadikannya sebagai celah untuk melakukan penyimpangan.
“Pesan saya yang pertama pemberi layanan, rekan-rekan para pelaksana, pelaksana teknis, tolong ini diawali dengan baik. Jangan justru malah dijadikan sebagai suatu cara, suatu modus,” katanya.
Ia juga menegaskan KPK siap memberikan pendampingan kepada Pemprov DKI Jakarta agar implementasi kebijakan dapat berjalan efektif, transparan, dan bebas dari praktik korupsi.
“Saya berharap ini menjadi kerja sama yang baik dan kami siap untuk menjadi mitra di mana pun kami berada,” tutupnya.

