Jakarta – Pemerintah mengusulkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1448 Hijriah/2027 sebesar Rp107,3 juta per jemaah. Nilai tersebut naik sekitar Rp19 juta dibandingkan biaya penyelenggaraan haji tahun 2026.
Meski demikian, pemerintah menegaskan kenaikan BPIH tidak serta-merta membuat biaya yang dibayarkan jemaah bertambah. Hal itu diupayakan melalui optimalisasi nilai manfaat yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Usulan tersebut disampaikan Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf, saat memaparkan hasil evaluasi penyelenggaraan ibadah haji 1447 Hijriah/2026 dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR, Selasa (7/7).
Selain menyampaikan evaluasi pelaksanaan haji tahun ini, pemerintah juga mengajukan rancangan BPIH untuk musim haji 2027. Menurut Irfan, kenaikan biaya dipengaruhi oleh sejumlah faktor, mulai dari nilai tukar dolar Amerika Serikat, harga avtur, hingga peningkatan standar layanan yang diterapkan Pemerintah Arab Saudi.
“Kita sudah mengajukan BPIH yang dengan berat, memang terpaksa harus naik karena faktor dolar, faktor avtur, dan pemerintah Saudi sudah meningkatkan layanannya. Artinya apa, otomatis akan menambah harganya juga,” ujar Menteri Irfan kepada wartawan, Selasa (7/7/2026) malam.
Irfan menjelaskan, usulan BPIH sebesar Rp107,3 juta per jemaah mengalami kenaikan sekitar Rp19 juta dibandingkan penyelenggaraan haji tahun sebelumnya. Namun, pemerintah berupaya agar beban biaya yang ditanggung jemaah tetap tidak berubah.
Untuk itu, pemerintah mengusulkan komposisi pembiayaan seperti yang pernah diterapkan pada penyelenggaraan haji 2022, yakni memaksimalkan penggunaan nilai manfaat BPKH.
“Kalau bisa, skema pembagiannya antara yang harus dibayar oleh jemaah haji dengan yang harus dibayar oleh nilai manfaat BPKH itu bisa seperti tahun 2022,” ungkapnya.
Dalam usulan tersebut, sebanyak 60 persen biaya penyelenggaraan akan ditutup dari nilai manfaat BPKH, sedangkan 40 persen berasal dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayarkan oleh jemaah.
“Di mana 60% dibiayai oleh nilai manfaat, 40% dengan dibiayai oleh Bipih yang dibayarkan oleh jemaah haji. Sehingga dengan demikian, tidak ada kenaikan dengan tahun lalu, yang dibayarkan jemaah haji,” lanjutnya.
Rancangan BPIH 2027 selanjutnya akan dibahas bersama Komisi VIII DPR dan Panitia Kerja (Panja). Pemerintah berharap skema pembiayaan yang diusulkan dapat disepakati sehingga kenaikan biaya penyelenggaraan tidak membebani jemaah.
“Kita berharap usulan kami bisa disepakati sehingga jemaah pun membayarnya sama dengan tahun lalu, atau bahkan mulai sedikit agak berkurang,” harap Menteri Irfan.

