Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mulai melakukan transformasi pengelolaan sampah di TPST Bantargebang dengan menerapkan sistem controlled landfill secara bertahap mulai 1 Agustus 2026. Kebijakan ini menjadi langkah awal untuk mengakhiri praktik open dumping sekaligus menciptakan sistem pengelolaan sampah yang lebih ramah lingkungan dan aman bagi masyarakat.
Proses transisi dilakukan secara bertahap agar tidak mengganggu layanan pengangkutan dan pengelolaan sampah dari seluruh wilayah Jakarta. Di saat yang sama, Pemprov DKI juga terus memperkuat kapasitas fasilitas pengolahan sampah, baik di dalam kota maupun di kawasan Bantargebang, sehingga semakin banyak sampah dapat diolah sebelum berakhir di area penimbunan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Dudi Gardesi, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan bagian dari Roadmap Pengelolaan Sampah Jakarta 100 Persen Terkelola yang disusun bersama Kementerian Lingkungan Hidup.
“Mulai 1 Agustus, kami memulai transisi secara bertahap dari praktik open dumping menuju pengelolaan controlled landfill. Pemerintah bertanggung jawab memastikan perubahan ini berjalan dengan baik, tanpa mengurangi pelayanan pengelolaan sampah kepada masyarakat,” ujar Dudi, Senin (20/7).
Menurut Dudi, sistem controlled landfill mengubah pola penanganan sampah yang sebelumnya hanya ditumpuk secara terbuka. Dalam sistem baru ini, sampah akan ditempatkan dan dipadatkan secara teratur, kemudian ditutup menggunakan material khusus secara berkala. Metode tersebut dinilai mampu mengurangi bau, meminimalkan risiko kebakaran, mencegah pencemaran lingkungan, serta menekan potensi longsor di area penimbunan.
Berdasarkan peta jalan pengelolaan sampah, hingga kuartal II 2026 sekitar 72,56 persen sampah di TPST Bantargebang masih ditangani dengan metode open dumping, sedangkan kapasitas pengolahan melalui berbagai fasilitas baru mencapai 7,59 persen.
Memasuki semester kedua 2026, Pemprov DKI menargetkan porsi open dumping turun menjadi 50,34 persen. Pada periode yang sama, penerapan controlled landfill ditingkatkan hingga 8,39 persen, sementara kapasitas pengolahan sampah ditargetkan naik menjadi 20,28 persen.
Dudi mengatakan peningkatan fasilitas pengolahan akan terus dilakukan secara bertahap. Pada 2027, kapasitas pengolahan sampah ditargetkan mencapai 45,65 persen. Sementara pada 2028, praktik open dumping diharapkan dapat dihentikan sepenuhnya dan digantikan oleh sistem pengolahan modern serta controlled landfill yang lebih aman dan terkendali.
Untuk mendukung target tersebut, Pemprov DKI telah melakukan berbagai pembenahan di TPST Bantargebang. Upaya yang dilakukan meliputi penutupan area landfill menggunakan geomembran, peningkatan sistem sanitasi, pembangunan Instalasi Pengolahan Air Sampah (IPAS), penataan kestabilan lereng, hingga penguatan mitigasi di kawasan yang rawan longsor.
Selain itu, penghentian praktik open dumping juga mulai diterapkan secara bertahap di sejumlah titik pembuangan sampah.
Dudi menegaskan, keberhasilan pembenahan TPST Bantargebang tidak hanya bergantung pada perbaikan fasilitas di hilir, tetapi juga membutuhkan dukungan masyarakat dalam mengurangi timbulan sampah sejak dari sumbernya. Pelaku usaha, kawasan permukiman, perkantoran, pasar, hingga pusat aktivitas lainnya diharapkan berperan aktif memilah dan mengurangi sampah yang dihasilkan.
Menurutnya, kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat menjadi kunci untuk mewujudkan sistem pengelolaan sampah Jakarta yang lebih modern, berkelanjutan, dan bertanggung jawab.
“Pemerintah terus membenahi fasilitas dan sistem pengelolaan di hilir. Namun, keberhasilannya juga membutuhkan partisipasi masyarakat dari hulu. Langkah sederhana seperti mengurangi sampah sekali pakai, menghabiskan makanan, memilah sampah, serta mengolah sampah organik akan sangat membantu mengurangi beban Bantargebang,” pungkas Dudi.

