Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan kewenangan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mengakses informasi rekening keuangan wajib pajak bukan merupakan kebijakan baru. Menurutnya, mekanisme tersebut telah lama menjadi bagian dari sistem administrasi perpajakan sehingga masyarakat tidak perlu merasa cemas.
“Kalau sudah memenuhi kewajiban membayar pajak, tidak perlu khawatir. Itu memang praktik yang sudah berjalan,” ujar Purbaya dalam konferensi pers APBN Kita edisi Juli 2026 di Jakarta, Selasa (21/7).
Purbaya menjelaskan, penerapan sistem administrasi perpajakan Coretax membuat DJP kini tidak lagi terlalu bergantung pada permintaan data rekening keuangan. Sistem tersebut mampu mengintegrasikan dan merekam berbagai aktivitas perpajakan wajib pajak, mulai dari transaksi pembayaran hingga pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Dengan sistem tersebut, proses pemantauan transaksi perpajakan menjadi lebih otomatis sehingga potensi penyembunyian data perpajakan dapat diminimalkan.
“Melalui Coretax, transaksi perpajakan dapat terpantau. Jadi akses data rekening bukan lagi menjadi hal yang terlalu material,” kata Purbaya.
Di sisi lain, DJP telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor SE-9/PJ/2026 tentang Tata Cara Permintaan Informasi dan/atau Bukti atau Keterangan (IBK) dalam rangka pelaksanaan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan.
Surat edaran tersebut menjadi pedoman bagi unit kerja DJP dalam meminta informasi keuangan kepada lembaga keuangan maupun penyedia jasa aset kripto yang menjadi pelapor dalam Crypto Assets Reporting Framework (CARF).
Berdasarkan aturan tersebut, permintaan informasi dapat dilakukan terhadap wajib pajak orang pribadi maupun badan yang masuk dalam daftar sasaran analisis, prioritas pengawasan, atau prioritas ekstensifikasi perpajakan.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menegaskan penerbitan surat edaran itu semata-mata bertujuan memperkuat tata kelola internal DJP, bukan untuk memperluas kewenangan akses terhadap data keuangan wajib pajak.
“Surat edaran ini merupakan prosedur yang sudah berjalan. Kami hanya memperkuat tata kelola internal agar pelaksanaannya lebih baik,” ujar Bimo.
Ia memastikan tidak ada substansi baru dalam regulasi tersebut. DJP hanya menyederhanakan tahapan yang selama ini telah diterapkan agar proses permintaan informasi menjadi lebih efisien.
“Pada dasarnya tidak ada aturan baru. Kami hanya membuat prosedurnya lebih sederhana dan lebih efisien,” katanya.
Bimo juga mengungkapkan bahwa sektor perbankan telah memahami mekanisme pertukaran data dengan DJP. Bahkan, sejumlah bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) telah terhubung secara host to host dengan sistem DJP untuk mendukung interoperabilitas data perpajakan secara lebih cepat dan efektif.

