Jakarta – Komisi Yudisial (KY) mencatat peningkatan laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) selama semester I 2026. Dari hasil pemeriksaan terhadap laporan yang masuk, KY mengusulkan pemberian sanksi kepada 121 hakim setelah 73 laporan dinyatakan terbukti melanggar kode etik.
Data tersebut disampaikan Anggota Komisi Yudisial sekaligus Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi, Abhan, dalam konferensi pers mengenai penanganan laporan masyarakat Semester I 2026 di Auditorium KY, Jakarta, Kamis (30/7).
Abhan menjelaskan, sepanjang Januari hingga Juni 2026, KY menerima 1.402 laporan, yang terdiri atas 740 laporan dugaan pelanggaran KEPPH dan 662 laporan melalui mekanisme konfirmasi eksternal. Jumlah tersebut meningkat dibandingkan periode yang sama pada 2025 yang tercatat sebanyak 1.271 laporan.
“Laporan masyarakat mencerminkan besarnya harapan publik terhadap tegaknya integritas hakim. Amanah tersebut harus dijalankan melalui pengawasan yang profesional, transparan, dan berkeadilan,” ujar Abhan.
Seluruh laporan yang diterima lebih dahulu melalui proses verifikasi administrasi dan substansi. Hasilnya, sebanyak 676 laporan atau 87,37 persen dinyatakan memenuhi syarat administrasi, sedangkan sisanya masih dalam tahap verifikasi.
Setelah dilakukan penelaahan lebih lanjut, 88 laporan memenuhi syarat untuk diregistrasi sebagai dugaan pelanggaran KEPPH. Jumlah tersebut meningkat dibandingkan semester I 2025 yang mencapai 79 laporan.
Meski demikian, Abhan menegaskan tidak semua laporan dapat diproses karena sebagian berada di luar kewenangan Komisi Yudisial.
“Banyak laporan yang sebenarnya merupakan keberatan terhadap pertimbangan atau putusan hakim, padahal hal tersebut merupakan bagian dari independensi kekuasaan kehakiman dan bukan ranah pengawasan etik Komisi Yudisial,” jelasnya.
Perkara Perdata Paling Banyak Dilaporkan
Berdasarkan jenis perkara, laporan dugaan pelanggaran etik masih didominasi perkara perdata sebanyak 439 laporan. Selanjutnya disusul perkara pidana (158 laporan), tata usaha negara (29 laporan), agama (25 laporan), hubungan industrial (20 laporan), niaga (17 laporan), tindak pidana korupsi (8 laporan), militer (5 laporan), pajak (2 laporan), serta 37 laporan pada kategori lainnya.
Dari sisi wilayah, DKI Jakarta menjadi daerah dengan jumlah laporan terbanyak, yakni 145 laporan. Berikutnya Jawa Barat (91 laporan), Sumatera Utara (73 laporan), Jawa Timur (62 laporan), Riau (39 laporan), Jawa Tengah (37 laporan), Sulawesi Selatan (34 laporan), Banten (30 laporan), Kalimantan Timur (22 laporan), dan Sumatera Selatan(20 laporan).
Sementara berdasarkan lingkungan peradilan, laporan paling banyak ditujukan kepada hakim di peradilan umumsebanyak 529 laporan. Disusul peradilan agama (64 laporan), Mahkamah Agung (63 laporan), peradilan tata usaha negara (27 laporan), hubungan industrial (15 laporan), niaga (14 laporan), peradilan militer (6 laporan), tipikor (4 laporan), Mahkamah Syar’iyah (1 laporan), serta 17 laporan pada kategori lainnya.
KY Panggil 418 Pihak untuk Klarifikasi
Mengacu pada Peraturan Komisi Yudisial Nomor 5 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penanganan Dugaan Pelanggaran KEPPH, setiap laporan yang lolos verifikasi terlebih dahulu menjalani analisis awal sebelum diputuskan dalam forum konsultasi.
Dari proses tersebut, 121 laporan disetujui untuk ditindaklanjuti melalui pemeriksaan dan klarifikasi.
Dalam tahap klarifikasi, KY telah memanggil 418 orang yang berkaitan dengan 119 laporan, terdiri atas 91 pelapor atau kuasa pelapor, 243 saksi atau ahli, serta 84 hakim terlapor. Dari jumlah hakim yang dipanggil, 65 hakim memenuhi panggilan, sedangkan 19 hakim tidak hadir.
Selanjutnya, KY menggelar sidang pleno terhadap 207 laporan. Hasilnya, 73 laporan dinyatakan terbukti melanggar KEPPH sehingga 121 hakim diusulkan untuk dijatuhi sanksi sesuai mekanisme yang berlaku.
Abhan menegaskan, pengawasan terhadap etik hakim merupakan bagian dari upaya menjaga integritas lembaga peradilan sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan.
“Pengawasan etik terhadap hakim merupakan bagian dari upaya menjaga integritas peradilan sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan melalui penegakan kode etik yang objektif, transparan, dan akuntabel,” tegas Abhan.

