30.7 C
Jakarta
Jumat, September 4, 2026
BerandaKATA BERITALINGKUNGAN HIDUP dan KEHUTANANTerendus dari Media Sosial, Patroli Siber Bongkar Jual Beli 7 Burung Langka...

Terendus dari Media Sosial, Patroli Siber Bongkar Jual Beli 7 Burung Langka di Papua

Jakarta – Tim patroli siber Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mengungkap praktik jual beli satwa liar di Papua dilindungi yang dilakukan melalui media sosial. Kasus tersebut kini memasuki tahap penuntutan setelah tersangka berinisial MH (35) bersama barang bukti diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi Papua, Senin (31/8).

Penyerahan dilakukan Balai Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut) Wilayah Maluku dan Papua Seksi Wilayah III Jayapura. Pelimpahan Tahap II itu dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri Jayapura.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas menyelamatkan tujuh burung paruh bengkok endemik Papua yang termasuk satwa dilindungi. Rinciannya terdiri atas lima Kasturi Kepala Hitam (Lorius lory), satu Nuri Bayan (Eclectus roratus), dan satu Kakatua Koki (Cacatua galerita).

Selain satwa, petugas turut mengamankan empat sangkar yang digunakan untuk menyimpan burung-burung tersebut.

Terendus dari Aktivitas di Facebook

Kasus perdagangan satwa ini bermula dari pemantauan aktivitas di dunia maya oleh Tim Intelijen SPORC Brigade Kanguru.

Pada Juni 2026, petugas menemukan akun Facebook bernama Muhlis Nababan yang mengunggah foto dan video sejumlah burung nuri di dalam kandang. Unggahan tersebut disertai keterangan tersirat, “Ngelumpukno Manok Emprit”.

Temuan itu kemudian ditindaklanjuti dengan pemantauan lebih mendalam. Hasilnya, pada 20 Juli 2026, akun tersebut diketahui mulai menawarkan sejumlah jenis burung paruh bengkok secara terbuka.

Dalam unggahannya, penjual mencantumkan jenis burung, kisaran harga, hingga lokasi transaksi yang disebut berada di kawasan Entrop, Kota Jayapura.

Harga yang ditawarkan pun beragam. Nuri Bayan dijual Rp350 ribu per ekor, Kasturi Kepala Hitam Rp300 ribu, sedangkan Kakatua Koki dipatok Rp1,4 juta.

Pembeli yang tertarik kemudian diarahkan untuk meneruskan komunikasi dan negosiasi melalui aplikasi WhatsApp.

Transaksi COD dengan Pemasok Misterius

Dari hasil pemeriksaan, MH diketahui sehari-hari bekerja sebagai penjual mi. Ia mengaku mendapatkan burung-burung tersebut melalui transaksi langsung atau cash on delivery (COD) dengan sejumlah pemasok yang tidak dikenalnya.

Pada Sabtu malam, 18 Juli 2026 sekitar pukul 20.00 WIT, MH membeli lima Kasturi Kepala Hitam dan satu Nuri Bayan. Masing-masing burung dibeli dengan harga Rp200 ribu.

Transaksi berlangsung di depan Jalan Raya Hamadi Entrop. Pemasok datang menggunakan sepeda motor dan mengenakan jaket putih. Pria tersebut tetap memakai helm dan tidak membuka identitasnya ketika melakukan transaksi tunai.

Sekitar dua jam kemudian, tepatnya pukul 22.00 WIT, MH kembali melakukan transaksi. Kali ini ia membeli seekor Kakatua Koki dengan harga Rp1 juta di sekitar Jembatan Merah Holtekamp.

Pemasok kedua juga datang menggunakan helm dan tidak membuka identitasnya. Setelah mendapatkan seluruh burung, MH membawanya ke rumah untuk disimpan sebelum dijual kembali guna mendapatkan keuntungan.

Tim Gabungan Gerebek Rumah Tersangka

Aktivitas MH akhirnya terdeteksi petugas melalui hasil pemantauan digital. Tim Operasi Peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) Balai Gakkumhut kemudian bergerak melakukan penindakan pada Rabu malam, 22 Juli 2026 sekitar pukul 20.41 WIT.

Dalam operasi tersebut, petugas didampingi Korwas PPNS Polda Papua dan pengurus RW setempat. Tim mendatangi rumah MH yang berada di Distrik Jayapura Selatan. Petugas menemukan tujuh burung dilindungi dalam kondisi hidup di lokasi. Satwa-satwa tersebut diduga disiapkan untuk kembali diperdagangkan.

MH kemudian diamankan bersama seluruh barang bukti dan dibawa ke kantor Balai Gakkumhut untuk menjalani proses hukum.

Terancam Penjara hingga 15 Tahun

Kemenhut menilai pengungkapan kasus tersebut menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap perdagangan satwa liar melalui platform digital. Media sosial dinilai dapat dimanfaatkan sebagai sarana transaksi ilegal yang menyasar satwa dilindungi.

Atas perbuatannya, MH dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf d dan h juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a dan g Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Berdasarkan ketentuan tersebut, MH terancam hukuman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun. Selain itu, tersangka juga menghadapi denda paling sedikit Rp200 juta hingga maksimal Rp5 miliar.

Kementerian Kehutanan mengajak masyarakat ikut menjaga kelestarian keanekaragaman hayati Indonesia dengan tidak memelihara, membeli, maupun memperjualbelikan satwa yang dilindungi.

Baca Juga

Bukan Bata Biasa! Teknologi SIG Ini Diklaim Bisa Pangkas Waktu Bangun Rumah

Jakarta - Pembangunan hunian terjangkau tidak hanya berkaitan dengan...

Purwacarita Borobudur Ajak Pengunjung Menembus Lorong Waktu

Jakarta - Sejarah dan budaya Borobudur kini dapat dinikmati...

Kasus Suap Maba Terulang, KPK Ungkap Dugaan Praktik Serupa di Kampus Lain

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencium adanya potensi...

Tak Perlu Ganti Nomor HP, Turis Asing Bisa Transaksi Pakai DANA

Jakarta - Wisatawan mancanegara kini tidak lagi harus memiliki...

Kebakaran Sade Tak Hanya Rusak Rumah, 320 Pelaku Pariwisata Kehilangan Penghasilan

Jakarta - Kebakaran yang melanda Desa Adat Sade, Nusa...

Ikuti kami

- Notifikasi berita terupdate

Terkini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini