29.3 C
Jakarta
Sabtu, Januari 24, 2026
BerandaKATA BERITADAERAHBakamla Geledah Tiga Kapal Penambang Pasir Ilegal di Perairan Pulau Babi

Bakamla Geledah Tiga Kapal Penambang Pasir Ilegal di Perairan Pulau Babi

Tanjung Balai Karimun – Bakamla RI melalui KN Bintang Laut-401 menangkap dan menggeledah tiga kapal yang di curigai melakukan aktifitas ilegal di sekitar Perairan Pulau Babi, Tanjung Balai Karimun (TBK), pada Kamis (27/6/2024).

Kronologinya, pada pukul 08.30 WIB, KN Bintang Laut-401 melaksanakan patroli dan mendapatkan kontak radar dengan jarak 0.8 NM pada posisi 00°58′ 315″ N – 103°22 ‘464″ E. Menanggapi hal tersebut, ABK KN Bintang Laut-401 memantau menggunakan teropong dan melihat kapal KM Nurul Yakin Baru, KM HARY, dan KM Cinta Damai sedang melakukan penambangan pasir.

Melihat aktifitas ilegal tersebut, Komandan KN Bintang Laut-401 Letkol Bakamla Andi Christy Mahendra, segera menugaskan ABK KN Bintang Laut-401 untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut dengan menggunakan sekoci. Pada pukul 09.00 WIB, tim pemeriksa segera memberhentikan aktifitas penambangan. Sebanyak 9 ABK (3 ABK termasuk Nahkoda pada masing-masing kapal) dilakukan pemeriksaan, dikutip dari keterangan tertulis.

Bakamla RI melalui KN Bintang Laut-401 menggeledah tiga kapal karena melakukan aktifitas ilegal di sekitar Perairan Pulau Babi, Tanjung Balai Karimun (TBK), Kamis (27/6/2024). (katafoto/HO/Humas Bakamla RI)

Hasil pemeriksaan, KM Cinta Damai berusaha mengangkut kurang lebih 30 ton pasir laut dengan bantuan KM Nurul Yakin yang merupakan kapal penambang pasir. Sedangkan KM HARY masih kosong, karena menunggu giliran muat. Ketiga kapal berbendera Indonesia tersebut telah melanggar Pasal 16A JO 16 Ayat (2) Undang-Undang RI No 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Undang-Undang RI No 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Serta Pasal 23 Ayat (1) JO Pasal 10 Ayat (1) PP No 26 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan Sedimentasi di Laut.

Pelanggaran tersebut diberikan karena penambangan pasir laut diluar area, yang tertuang dalam Surat Menteri KKP perihal persetujuan kegiatan pemanfaatan ruang laut No: B.1060/MEN-KP/VII/2023. Serta, Surat Keputusan Gubernur Kepulauan Riau NO: 347/1Ga.13/DPMPTSP/6/20 Tentang Izin Pertambangan Rakyat (IPL) Pasir Laut Perkumpulan Rezeki Anak Melayu.

Setelah dilakukan pemeriksaan, ketiga kapal tersebut di bawa menuju Dermaga Pangkalan Bakamla Batam untuk ditindaklanjuti.

Baca Juga

Lebih dari 80 Ribu Hektare Tesso Nilo Ditata Ulang, Ini Progresnya

Riau - Persoalan agraria menjadi isu sentral dalam upaya...

Cuaca Ekstrem, Sekolah di Jakarta Terapkan PJJ hingga 28 Januari

Jakarta - Mengantisipasi dampak cuaca ekstrem yang melanda wilayah...

Sumbang 14 Persen Investasi Nasional, Ekonomi Jakarta Tetap Ngebut di 2025

Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memaparkan kinerja...

Meski Investor Baru Turun, Investasi di Rembang Tembus Rp15,47 Triliun

Rembang - Pemerintah Kabupaten Rembang mencatat kinerja positif dalam...

Libur Isra Mikraj 2026, 344 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek

Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk mencatat sebanyak...

Ikuti kami

- Notifikasi berita terupdate

Terkini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini