32.1 C
Jakarta
Minggu, September 13, 2026
BerandaFOTOKeluarga Mendiang Dini Sera Laporkan Tiga Hakim ke KY

Keluarga Mendiang Dini Sera Laporkan Tiga Hakim ke KY

Keluarga Mendiang Dini Sera Laporkan Tiga Hakim ke KY
Ayah kandung dari mendiang Dini Sera Afrianti, Ujang Suherman didampingi kuasa hukum keluarga Dimas Yemahura Alfaraouq mendatangi Komisi Yudisial (KY) terkait  vonis bebas Ronald Tannur dan melaporkan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Jakarta, Senin (29/07/2024) (katafoto/str)
Keluarga Mendiang Dini Sera Laporkan Tiga Hakim ke KY
Keluarga Mendiang Dini Sera Laporkan Tiga Hakim ke KY
Ayah kandung dari mendiang Dini Sera Afrianti, Ujang Suherman (tengah) dan adik dari Dini Sera, Alfika Risma (kanan) didampingi kuasa hukum keluarga, Dimas Yemahura Alfaraouq (kiri) memberikan keterangan pers terkait  vonis bebas Ronald Tannur dan melaporkan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya ke Komisi Yudisial (KY), Jakarta, Senin (29/07/2024) (katafoto/str)
Keluarga Mendiang Dini Sera Laporkan Tiga Hakim ke KY
Keluarga Mendiang Dini Sera Laporkan Tiga Hakim ke KY
Ayah kandung dari mendiang Dini Sera Afrianti, Ujang Suherman, kuasa hukum keluarga, Dimas Yemahura Alfaraouq dan Anggota DPR RI, Rieke Diah Pitaloka mendatangi Komisi Yudisial (KY) terkait  vonis bebas Ronald Tannur dan melaporkan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Jakarta, Senin (29/07/2024) (katafoto/str)
Keluarga Mendiang Dini Sera Laporkan Tiga Hakim ke KY
Keluarga Mendiang Dini Sera Laporkan Tiga Hakim ke KY
Ayah kandung dari mendiang Dini Sera Afrianti, Ujang Suherman (kanan) dan   adik dari Dini Sera, Alfika Risma (kiri) memberikan keterangan pers terkait  vonis bebas Ronald Tannur dan melaporkan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya ke Komisi Yudisial (KY), Jakarta, Senin (29/07/2024) (katafoto/str)
Keluarga Mendiang Dini Sera Laporkan Tiga Hakim ke KY
Keluarga Mendiang Dini Sera Laporkan Tiga Hakim ke KY
Anggota DPR RI, Rieke Diah Pitaloka (kanan) bersama Ayah kandung dari mendiang Dini Sera Afrianti, Ujang Suherman, adik dari Dini Sera, Alfika Risma, dan kuasa hukum keluarga, Dimas Yemahura Alfaraouq memberikan keterangan pers terkait  vonis bebas Ronald Tannur dan melaporkan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya ke Komisi Yudisial (KY), Jakarta, Senin (29/07/2024) (katafoto/str)
Keluarga Mendiang Dini Sera Laporkan Tiga Hakim ke KY

 

Keluarga mendiang Dini Sera Afrianti didampingi kuasa hukum Dimas Yemahura Alfaraouq melaporkan iga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya ke Komisi Yudisial (KY). Pelaporan ini merupakan buntut vonis bebas terhadap Ronald Tannur, anak mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Edward Tannur, yang sempat didakwa membunuh Dini Sera.

Ketiga hakim PN Surabaya adalah Ketua majelis Hakim Erintuah Damanik dan dua anggotanya Heru Hanindio dan Mangapul. Kuasa hukum keluarga Dini Sera Afriyanti, mengatakan beberapa poin pertimbangan hakim yang dirasa bertentangan dengan fakta kejadian, seperti hasil visum, hingga saksi yang tidak diakui. 

Sebelumnya, Hakim PN Surabaya, Jawa Timur, menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afriyanti, (29 th) di sebuah tempat hiburan malam di Surabaya pada 4 Oktober 2023.

Baca Juga

Mengapa Data Kemiskinan Bank Dunia dan BPS Bisa Jomplang? Ini Penjelasan Dosen UGM

katafoto, Yogyakarta - Perbedaan data kemiskinan Indonesia yang dirilis...

BMKG Ungkap Kondisi Terbaru Selat Sunda Usai Gunung Anak Krakatau Erupsi

Jakarta - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) menyatakan...

Balita dan Anak Banyak Terdampak, Kasus ISPA Riau Tembus 10.783 Kasus

Riau - Dinas Kesehatan Provinsi Riau mencatat sebanyak 10.783...

Pune Jadi Ladang Baru Pariwisata Indonesia, Transaksi Rp12,8 Miliar Berhasil Dibidik

Jakarta - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) mencatat potensi transaksi senilai...

Masker Naik Harga Berkali-kali Lipat, Pramono Anung: Jangan Dipermainkan

Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengingatkan para...

Ikuti kami

- Notifikasi berita terupdate

Terkini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini