Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) berhasil memulangkan 19 awak kapal perikanan dari Port Moresby, Papua Nugini, pada 30 November 2024.
Para awak kapal ini merupakan pekerja di kapal ilegal berbendera Rusia, Run Zeng 05. Setelah diterima dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Port Moresby di Jayapura, mereka diterbangkan ke Jakarta untuk selanjutnya dipulangkan ke daerah asal masing-masing, yaitu Kepulauan Riau (1 orang), Jawa Barat (15 orang), Jawa Timur (1 orang), dan Nusa Tenggara Timur (2 orang).
Tim dari Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap mendampingi awak kapal sejak dari Jayapura hingga Jakarta.
Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, Lotharia Latif, mengapresiasi kolaborasi berbagai pihak, termasuk Direktorat Perlindungan WNI Kemenlu, KBRI Port Moresby, Konsulat RI Vanimo, serta International Organization for Migration (IOM) Indonesia.
“Kami berterima kasih kepada IOM atas dukungannya dalam penanganan dan pemberdayaan para awak kapal WNI eks Run Zeng 03 dan Run Zeng 05. Ini merupakan bentuk kerja sama yang sangat berarti,” ujar Lotharia dikutip dari keterangan tertulis KKP pada Kamis (5/12)
KM Run Zeng 05 menjadi perhatian aparat penegak hukum Indonesia karena terlibat dalam aktivitas pencurian ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 718. Kapal ini sempat melarikan diri ke wilayah Daru, Papua Nugini, sebelum akhirnya ditangkap oleh otoritas setempat pada Juni 2024.
Pemulangan awak kapal sempat tertunda karena proses hukum terhadap operator kapal ilegal tersebut di Papua Nugini. Setelah penyelesaian kasus, barulah 19 awak kapal dapat dipulangkan ke Indonesia dalam kondisi sehat.
Direktur Kapal Perikanan dan Alat Penangkapan Ikan, Mochamad Idnillah, mengingatkan pentingnya kehati-hatian bagi para calon awak kapal dalam memilih pekerjaan.
“Ini menjadi pelajaran berharga. Jangan mudah tergiur bujuk rayu calo atau agen ilegal yang menjerumuskan ke kapal-kapal perikanan ilegal,” ujarnya.
Sebelumnya, kapal ilegal lainnya yang dioperasikan oleh operator yang sama, Run Zeng 03, telah ditangkap di wilayah Maluku pada Mei 2024. Operator kapal tersebut dijatuhi hukuman atas tindak pidana perikanan (illegal fishing). Kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terkait pempekerjaan awak kapal WNI secara ilegal masih dalam proses di Bareskrim Polri.
Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, menegaskan komitmennya dalam meningkatkan pengawasan terhadap pelaku illegal fishing dan perdagangan orang di kapal perikanan.
“Kami bekerja sama dengan Menteri P2MI Abdul Kadir Karding untuk meningkatkan keahlian awak kapal yang akan bekerja di luar negeri. Ini bertujuan melindungi mereka dari praktik ilegal,” tutup Menteri Trenggono.