26.8 C
Jakarta
Senin, Mei 25, 2026
BerandaKATA BERITANASIONALModus Curang! Minyak Goreng MINYAKITA Dikemas Ulang dengan Takaran Berkurang

Modus Curang! Minyak Goreng MINYAKITA Dikemas Ulang dengan Takaran Berkurang

Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri berhasil mengungkap praktik curang dalam pengemasan ulang minyak goreng merek “MINYAKITA” yang tidak sesuai dengan label takaran. Operasi ini dilakukan pada Minggu, (09/03) di sebuah gudang di Kota Depok.

Penyelidikan ini bermula dari upaya Polri dalam memastikan distribusi minyak goreng bersubsidi berjalan sesuai ketentuan. Namun, di lokasi yang diperiksa, ditemukan bukti bahwa minyak yang dikemas ulang tidak sesuai dengan volume yang tertera di kemasan.

Brigjen Pol Helfi Assegaf, selaku Dirtipideksus Bareskrim Polri, mengungkapkan bahwa minyak yang seharusnya berisi 1000 ml, dalam praktiknya hanya diisi sekitar 820 ml hingga 920 ml.

“Kami mendapati bahwa minyak dalam kemasan pouch bag hanya terisi sekitar 820 ml, sementara dalam botol bahkan lebih sedikit, sekitar 760 ml. Ini jelas tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan,” ujar Helfi dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (11/03).

Modus Curang! Minyak Goreng MINYAKITA Dikemas Ulang dengan Takaran Berkurang
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri saat mengungkap praktik curang dalam pengemasan ulang minyak goreng merek “MINYAKITA” yang tidak sesuai dengan label takaran di sebuah gudang di Kota Depok, Jawa Barat, Minggu (09/03/2025) (katafoto/HO/Humas Polri)

Dalam operasi tersebut, polisi menyita berbagai barang bukti, di antaranya 450 dus minyak goreng “MINYAKITA” kemasan pouch yang siap edar, 180 dus minyak yang masih tersimpan di gudang, 250 krat minyak dalam kemasan botol, serta berbagai peralatan pengemasan ulang. Total minyak yang berhasil diamankan mencapai 10.560 liter.

Atas dugaan pelanggaran ini, pelaku dapat dijerat dengan berbagai aturan hukum, termasuk Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Pangan, serta ketentuan dalam KUHP.

“Kami akan mengambil tindakan tegas terhadap pelaku usaha yang mencoba mencari keuntungan dengan cara merugikan masyarakat. Polri berkomitmen untuk menegakkan hukum demi melindungi konsumen dan menjaga stabilitas ekonomi,” tegas Helfi.

Selain itu, Polri mengimbau masyarakat agar lebih cermat dalam membeli produk, memastikan barang yang dibeli sesuai dengan standar, serta melaporkan jika menemukan indikasi kecurangan.

“Kami juga mengingatkan para pelaku usaha untuk tidak memanfaatkan momen hari besar keagamaan sebagai kesempatan mencari keuntungan dengan cara yang tidak benar,” tambahnya.

Dengan pengungkapan kasus ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan mencegah praktik serupa di masa depan. Polri terus berupaya menjaga ketertiban serta memastikan perlindungan bagi konsumen agar perekonomian tetap berjalan dengan baik dan adil.

Baca Juga

Belanja di FJGS 2026 Bisa Bawa Pulang Mobil Listrik, Catat Tanggalnya

Jakarta - Menuju Hari Ulang Tahun ke-499 Kota Jakarta,...

Pemerintah Tak Mau Ada Kecurangan di SPKLU, Alat Ukur Mulai Diuji

Jakarta - Menteri Perdagangan Budi Santoso resmi meluncurkan layanan...

Nissan Tarik 70 Ribu Mobil N7 dan N6 di China, Ini Penyebab Mengejutkannya

Nissan menarik kembali hampir 70.000 unit kendaraan model N7...

Wajib Tahu! Ini Tahapan Balik Nama Sertifikat Hibah dari Orang Tua ke Anak

Jakarta - Proses pengalihan hak tanah dari orang tua...

DSI Jadi Senjata Baru Indonesia Kuasai Harga Ekspor Komoditas?

Jakarta - Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics...

Ikuti kami

- Notifikasi berita terupdate

Terkini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini