34.6 C
Jakarta
Minggu, Juli 26, 2026
BerandaKATA BERITANASIONALKPK Hibahkan Aset Rampasan Korupsi Rp15,6 M ke Surabaya dan Malang

KPK Hibahkan Aset Rampasan Korupsi Rp15,6 M ke Surabaya dan Malang

Surabaya – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan sepuluh aset berupa tanah dan bangunan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya serta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang di Balai Kota Surabaya pada Jumat (21/3), dengan total nilai aset mencapai Rp15.667.681.000.

Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto, menegaskan bahwa pengelolaan aset rampasan harus dilakukan secara optimal. Ia menekankan bahwa hibah ini bertujuan untuk mencegah penguasaan aset oleh pihak yang tidak berhak, mengurangi beban biaya pemeliharaan, serta mempertahankan nilai ekonomisnya.

“KPK berharap aset rampasan ini dapat dimanfaatkan secara efektif untuk kepentingan masyarakat melalui mekanisme yang tepat,” ujar Mungki dikutip dalam keterangan tertulis.

Langkah ini juga bertujuan untuk memperjelas batas kewenangan antara eksekusi dan pengelolaan aset negara, khususnya barang rampasan yang telah memiliki putusan hukum tetap (inkracht).

Kewenangan Pengelolaan di Tangan Pemda

Setelah resmi diserahkan, Pemkot Surabaya dan Pemkab Malang memiliki tanggung jawab penuh dalam mengelola dan memanfaatkan aset tersebut sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan kepentingan negara.

KPK tidak hanya menyerahkan aset dalam bentuk hibah, tetapi juga akan melakukan pemantauan agar pemanfaatannya sesuai dengan rencana yang telah diajukan masing-masing pemerintah daerah. Hal ini penting untuk memastikan aset yang diberikan benar-benar berkontribusi bagi kesejahteraan masyarakat.

Berlandaskan Regulasi Resmi

Hibah aset ini dilakukan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 145/PMK.06/2021, yang mengatur tentang pengelolaan barang milik negara yang berasal dari barang rampasan negara dan gratifikasi. Kebijakan ini bertujuan untuk mengoptimalkan pemanfaatan aset serta mencegah penyalahgunaan oleh pihak yang tidak berwenang.

Baca Juga

Dua Anak Harimau Sumatra Kembali Terekam Kamera di Kerinci Seblat

Jakarta - Kamera jebak (camera trap) kembali menangkap pergerakan...

ATR/BPN Kebut Sertifikasi 1,1 Juta Rumah MBR, Ini Skema yang Disiapkan

Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional...

Tanpa Rompi Tahanan, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menahan mantan Jaksa...

Juru Bicara IKN Troy Pantouw Tutup Usia di Rusun ASN, Ini Kronologi Lengkapnya

Juru Bicara Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN), Troy Harold...

AI Picu Gelombang PHK, Pakar Sebut Pekerja Harus Cepat Beradaptasi

Jakarta - PHK akibat adopsi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI)...

Ikuti kami

- Notifikasi berita terupdate

Terkini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini