29 C
Jakarta
Rabu, Januari 14, 2026
BerandaKATA BERITAKLHK Tetapkan 15 Hutan Adat di Kabupaten Gunung Mas Kalimantan Tengah

KLHK Tetapkan 15 Hutan Adat di Kabupaten Gunung Mas Kalimantan Tengah

KLHK menetapkan status 15 Hutan Adat seluas ± 68.326 di Kabupaten Gunung Mas, Provinsi Kalimantan Tengah dan tercatat sebagai kabupaten yang memiliki hutan adat terluas se-Indonesia.

“Momentum penetapan 15 Hutan Adat di Gunung Mas ini merupakan salah satu capaian positif dalam rangka memperingati perayaan hari Masyarakat Adat Sedunia yang diperingati setiap tanggal 9 Agustus,” ujar Wakil Menteri LHK Alue Dohong saat penyerahan salinan SK Penetapan Status Hutan Adat di Kabupaten Gunung Mas kepada Bupati Gunung Mas didampingi Dirjen PSKL Bambang Supriyanto di Jakarta, Selasa (8/8), mengutip dari siaran pers yang kami terima.

Wamen Alue juga menyampaikan penetapan Hutan Adat diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta memberi manfaat yang nyata kepada masyarakat.

Masyarakat Hukum Adat saat ini semakin mengemuka  dalam tata kehidupan sosial, ekonomi Indonesia. Kearifan lokal dan pengetahuan lokal yang selama ini dijaga, dihayati dan dilakukan oleh masyarakat hukum adat merupakan penyeimbang dari globalisasi dan modernisasi yang terkadang tidak sesuai dengan kondisi geografis, budaya, maupun sosial dari suatu wilayah, termasuk masyarakat adat diwilayah Kabupaten Gunung Mas Provinsi Kalimantan Tengah.

Dirjen Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (PSKL) Bambang Supriyanto mengatakan berbagai upaya percepatan dalam rangka pengakuan MHA dan Penetapan Status Hutan Adat terus dilakukan. Salah satunya melalui kerja bersama antara Tim Terpadu KLHK dengan Kementerian dan Lembaga terkait, Pemerintah Provinsi dan Kabupaten Gunung Mas termasuk CSO atau pendamping, yang dimulai sejak tanggal 10 Februari 2023 sampai dengan 8 Agustus 2023. Tim Terpadu dimaksud bekerja berdasarkan arahan Menteri LHK, Wakil Menteri LHK, dan supervisi dari Direktur Jenderal PSKL.

Hasil kerja Tim Terpadu tersebut menjadi rekomendasi bagi Bupati Gunung Mas untuk menetapkan 15 (lima belas) SK Pengakuan dan Perlindungan MHA sebagai dasar Menteri LHK untuk menetapkan status Hutan Adat dengan luas keseluruhan ± 68.326 Ha.

 

Baca Juga

Wajah Jakarta Ditata Ulang, Tiang Monorel Kuningan Segera Dibongkar

Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung bersama Wakil...

Muncul Sinkhole di Sawah Warga, Wagub Sumbar Keluarkan Peringatan

Padang - Pemerintah Provinsi Sumatra Barat mengimbau masyarakat agar...

Menkeu Pangkas Birokrasi Demi Percepat Pemulihan Bencana di Sumatra

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa meminta pemerintah daerah di...

Relokasi Warga TPU Kebon Nanas Dimulai, 1.000 Petak Makam Baru Disiapkan

Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung secara simbolis...

Jateng Lampung Teken 11 Kerja Sama, Nilai Transaksi Tembus Rp832 Miliar per Tahun

Lampung - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memperluas sinergi dengan...

Ikuti kami

- Notifikasi berita terupdate

Terkini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini