Dua pelaku ganjal mesin Automatic Teller Machine (ATM) berhasil diringkus tim gabungan Polres Metro Bekasi dan Polsek Cikarang yang kerap beraksi di wilayah Kabupaten Bekasi.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan, satu pelaku berinisial P (39) yang diamankan ialah seorang residivis, sedangkan satu orang lainnnya berstatus DPO. Kejadian berawal ketika korban mendatangi mesin di ATM SPBU disekitar wilayah Cikarang Barat dan hendak mengambil uang pada Rabu (09/08)
“Kemudian pada saat korban hendak memasukkan kartu ATM ke dalam mesin, kartu ATM korban tidak dapat masuk. Hingga pelaku menghampiri korban dan bermaksud untuk menolongnya, dengan cara bisa melakukan transaksi tanpa menggunakan Kartu ATM,” ungkap Twedi, (01/09) yang dikutip dari laman humas polri.
Saat itu korban percaya pertolongan yang diberikan pelaku sehingga, pelaku mencoba untuk menekan tombol-tombol di mesin ATM hingga tampil tulisan electronic money bertuliskan ‘Link Aja’. “Jadi pelaku menekan-nekan tombol di ATM sampai keluar ada tulisan aplikasi link aja. Lalu memasukkan nomor telepon barulah memasukan nomor pin. Setelah, proses berjalan korban diminta kembali untuk memasukkan kartu ATM nya, namun masih tidak bisa,” imbuhnya.
“Tetapi pada saat mau memasukkan kartu ATM, ternyata kartu ATM korban sudah diganti dengan kartu palsu yang disiapkan pelaku, itu yang dimasukkan ke dalam mesin ATM. Setelah korban bisa memasukkan mesin ATM, pelaku langsung meninggalkan TKP,” ungkapnya.
Twedi menambahkan, para pelaku terkait ganjal ATM ini, rupanya sudah melakukan aksinya diberbagai lokasi di antaranya disekitaran wilayah Kabupaten Bekasi dan sejumlah daerah di Pulau Jawa.
“Menurut keterangan pelaku, ia beraksi menggunakan tusukan gigi untuk mengganjal lubang mesin ATM dan aksinya memiliki waktu hingga beberapa menit,” tambahnya. Twedi menambahkan, belum diketahui hasil keseluruhan kejahatan para pelaku, namun korban mengalami kerugian Rp 2,5 juta.
“Selanjutnya pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana pidana penjara paling lama 5 tahun kemudian untuk yang kedua pasal 365 KUHPidana pidana penjara paling lama 9 tahun,” tutupnya.