Jakarta – Menteri Pertahanan RI, Sjafrie Sjamsoeddin, dan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, resmi menandatangani Nota Kesepahaman antara Kementerian Pertahanan dengan Kementerian ATR/BPN. Acara ini berlangsung pada Kamis (14/11), di Jakarta, dalam rangkaian Rapat Koordinasi Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan yang diadakan oleh Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Tahun 2024.
Rapat koordinasi tersebut digelar sebagai bagian dari upaya pemberantasan mafia tanah yang kini menjadi perhatian serius Presiden RI Prabowo Subianto. Permasalahan mafia tanah mendapatkan atensi khusus, termasuk usulan untuk menjerat para pelaku dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagai upaya pemiskinan dan memberikan efek jera yang nyata dalam penegakan hukum.

“Saya berharap ke depan kita dapat mengenali hambatan dan kendala dalam menangani Tindak Pidana Pertanahan, sehingga kita lebih efektif dalam menuntaskan kasus-kasus yang ada,” ujar Menteri ATR/BPN dalam sambutannya.
Menteri Nusron mengungkapkan bahwa kementerian telah mengidentifikasi akar persoalan dari sengketa dan konflik pertanahan, termasuk keterlibatan oknum internal ATR/BPN.
Ia menegaskan bahwa selain memperkuat kerja sama dengan pemangku kepentingan eksternal, penguatan sistem internal dan peningkatan kapabilitas serta integritas sumber daya manusia di BPN menjadi langkah penting.
“Untuk memberantas mafia tanah, kita perlu memperbaiki sistem internal dan meningkatkan integritas SDM di BPN,” imbuh Nusron.
Rapat ini juga membahas langkah-langkah konkret untuk mempercepat penyelesaian sengketa pertanahan yang tengah berlangsung, sekaligus mencegah potensi konflik pertanahan di masa depan. Penyelesaian sengketa yang cepat dan tepat sangat penting untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan menjaga stabilitas sosial di Indonesia.