29.7 C
Jakarta
Minggu, Juni 14, 2026
BerandaKATA BERITANASIONALKemkomdigi Blokir 41.026 Konten Terafiliasi Judi Online dalam 5 Hari

Kemkomdigi Blokir 41.026 Konten Terafiliasi Judi Online dalam 5 Hari

Jakarta – Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika, Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika), Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), menutup dan menurunkan sebanyak 41.026 konten terkait perjudian online (judol) sejak Senin (25/11) hingga Jumat (29/11)

Selain itu, tiga akun media sosial yang terafiliasi dengan perjudian online juga telah diblokir. Akun-akun tersebut adalah:

  1. @anteuticc dengan 153 ribu pengikut,
  2. @girlschathetic dengan 135 ribu pengikut,
  3. @netizen_jepng dengan 159 ribu pengikut.

“Kami tegaskan kembali, pemerintah akan terus berkomitmen memperkuat upaya pemberantasan judol ini tanpa pandang bulu,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media (Dirjen KPM) Kemkomdigi, Molly Prabawati Achari, di Jakarta pada Jumat (29/11/2024).

Molly menambahkan bahwa Kementerian Komunikasi dan Digital telah memblokir lebih dari 5,2 juta konten yang terkait dengan perjudian daring sejak tahun 2017 hingga Jumat (29/11). Konten tersebut meliputi:

  • 382.649 konten di situs web dan alamat IP,
  • 17.823 konten atau akun di platform Meta,
  • 8.881 file di layanan berbagi file,
  • 3.567 konten di Google dan YouTube,
  • 2.002 konten di platform X (Twitter),
  • 191 konten di Telegram, dan
  • 75 konten di TikTok.

“Angka ini mencerminkan komitmen jangka panjang kami untuk melindungi masyarakat dari dampak buruk perjudian daring,” tegasnya.

Molly mengingatkan masyarakat untuk tetap waspada terhadap konten atau akun yang menawarkan perjudian onlina dan meminta masyarakat untuk melaporkanmelalui kanal resmi yang disediakan oleh pemerintah.

“Konten-konten seperti ini sering kali menggoda dengan janji palsu untuk cepat kaya. Namun, kenyataannya, mereka adalah perangkap yang dirancang agar pemain terus-menerus kalah,” jelas Molly.

Kemkomdigi telah menyediakan berbagai kanal untuk mempermudah masyarakat melaporkan konten negatif, termasuk perjudian online:

  1. Aduankonten.id (tersedia juga melalui WhatsApp di 0811-9224-545),
  2. WA Chatbot Stop Judi Online di 0811-1001-5080,
  3. Portal Aduannomor.id untuk melaporkan penyalahgunaan nomor seluler,
  4. Cekrekening.id untuk melaporkan rekening bank atau e-wallet yang diduga terlibat tindak pidana.

“Bersama, kita bisa melindungi keluarga dan komunitas dari bahaya judol. Mari kita bangun masyarakat yang lebih sehat, produktif, dan sejahtera. Judi online adalah penipuan. Judol bikin bobol!” tutup Molly.

Baca Juga

Pemerintah Kucurkan Rp5 Triliun untuk Papua, Mentan Sebut Terbesar Sepanjang Sejarah

Jakarta - Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menegaskan...

AI Masuk ke Jaringan Seluler, Operator Bisa Hemat Investasi Triliunan Rupiah

Jakarta - Perkembangan layanan berbasis kecerdasan buatan (AI) mendorong...

BPJS Kesehatan Tegaskan Tak Ada Kenaikan Iuran JKN, Simak Rinciannya

Jakarta - BPJS Kesehatan menegaskan bahwa tarif iuran Program...

BMKG Sebut Musim Kemarau 2026 Diprediksi Lebih Panjang dari Biasanya

Jakarta - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memperkirakan...

Dewan Pers Siapkan Usulan di RUU Hak Cipta, Karya Jurnalistik Harus Dilindungi

Jakarta - Dewan Pers menggelar forum dengar pendapat untuk...

Ikuti kami

- Notifikasi berita terupdate

Terkini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini