30 C
Jakarta
Rabu, Juni 10, 2026
BerandaFOTONEWSHarvey Moeis Dituntut 12 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar dalam...

Harvey Moeis Dituntut 12 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar dalam Kasus Korupsi Timah

 

Jakarta – Terdakwa dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah, Harvey Moeis, dituntut dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp 1 miliar, dengan ketentuan pidana kurungan 1 tahun jika denda tidak dibayar. Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan bahwa Harvey Moeis terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara sah dan meyakinkan secara bersama-sama sesuai dengan dakwaan kesatu primair.

Jaksa juga menuntut agar Harvey Moeis membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar, dikurangi nilai aset yang telah disita oleh penyidik. Apabila dalam waktu satu bulan setelah terbitnya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, Harvey Moeis tidak membayar uang pengganti tersebut, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk negara. Jika harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka pidana tambahan berupa kurungan penjara selama 6 tahun akan dikenakan.

Harvey Moeis, yang juga suami aktris Sandra Dewi, diduga terlibat dalam kegiatan pertambangan liar yang diakomodasi di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah. Harvey bekerja sama dengan Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, eks Direktur Utama PT Timah Tbk, untuk mengakomodasi pertambangan liar tersebut. Mereka sepakat untuk menutupi kegiatan tersebut dengan menyewa peralatan processing peleburan timah.

Harvey kemudian menghubungi beberapa smelter seperti PT Stanindo Inti Perkasa, CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, dan PT Tinindo Internusa, untuk berpartisipasi dalam kegiatan tersebut. Keuntungan yang dihasilkan dari kegiatan ini kemudian diserahkan kepada Harvey sebagai dana corporate social responsibility (CSR), yang difasilitasi oleh Manager PT QSE, Helena Lim.

Dari perbuatan melawan hukum ini, Harvey Moeis bersama Helena Lim diduga memperkaya diri dengan uang negara sebesar Rp 420 miliar. “Memperkaya terdakwa Harvey Moeis dan Helena Lim setidak-tidaknya Rp 420.000.000.000,” ungkap jaksa. Atas tindakannya, Harvey Moeis didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 3 UU Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Baca Juga

Reformasi Polri Masuk Babak Baru, DPR Resmi Sahkan UU Polri Terbaru

Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Rancangan...

Rupiah Melemah, Peritel Wanti-Wanti Harga Fesyen di Mal Bakal Melonjak

Jakarta - Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia...

Kasus Korupsi yang Menyeret Silmy Karim Berawal dari Keluhan Pelayanan Imigrasi

Jakarta - Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto...

Sendang Agung Sidoarjo, Sumber Mata Air Bersejarah yang Tak Pernah Kering

Sidoarjo - Keberadaan Sendang Agung di Desa Urang Agung,...

Forum Asia Grassroots: SBY dan Jusuf Kalla Beberkan Strategi Jaga Ketahanan Ekonomi

Jakarta - Masa depan kesejahteraan Indonesia dalam jangka panjang...

Ikuti kami

- Notifikasi berita terupdate

Terkini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini