26.7 C
Jakarta
Sabtu, April 25, 2026
BerandaFOTONEWSHarvey Moeis Dituntut 12 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar dalam...

Harvey Moeis Dituntut 12 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar dalam Kasus Korupsi Timah

 

Jakarta – Terdakwa dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah, Harvey Moeis, dituntut dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp 1 miliar, dengan ketentuan pidana kurungan 1 tahun jika denda tidak dibayar. Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan bahwa Harvey Moeis terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara sah dan meyakinkan secara bersama-sama sesuai dengan dakwaan kesatu primair.

Jaksa juga menuntut agar Harvey Moeis membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar, dikurangi nilai aset yang telah disita oleh penyidik. Apabila dalam waktu satu bulan setelah terbitnya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, Harvey Moeis tidak membayar uang pengganti tersebut, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk negara. Jika harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka pidana tambahan berupa kurungan penjara selama 6 tahun akan dikenakan.

Harvey Moeis, yang juga suami aktris Sandra Dewi, diduga terlibat dalam kegiatan pertambangan liar yang diakomodasi di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah. Harvey bekerja sama dengan Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, eks Direktur Utama PT Timah Tbk, untuk mengakomodasi pertambangan liar tersebut. Mereka sepakat untuk menutupi kegiatan tersebut dengan menyewa peralatan processing peleburan timah.

Harvey kemudian menghubungi beberapa smelter seperti PT Stanindo Inti Perkasa, CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, dan PT Tinindo Internusa, untuk berpartisipasi dalam kegiatan tersebut. Keuntungan yang dihasilkan dari kegiatan ini kemudian diserahkan kepada Harvey sebagai dana corporate social responsibility (CSR), yang difasilitasi oleh Manager PT QSE, Helena Lim.

Dari perbuatan melawan hukum ini, Harvey Moeis bersama Helena Lim diduga memperkaya diri dengan uang negara sebesar Rp 420 miliar. “Memperkaya terdakwa Harvey Moeis dan Helena Lim setidak-tidaknya Rp 420.000.000.000,” ungkap jaksa. Atas tindakannya, Harvey Moeis didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 3 UU Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Baca Juga

Lumajang Buka Pintu Investasi, Selokambang Siap Jadi Magnet Wisata Baru

Lumajang - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang membuka peluang kerja...

Giant Sea Wall Pantura Dipertanyakan, Pakar Ingatkan Risiko Besar

Yogyakarta - Pemerintah saat ini tengah mematangkan rencana pembangunan...

Sempat Lumpuh karena Banjir, Kini 26 Ruang Kelas Darurat telah Berdiri

Batang Anai - Suasana hangat terasa saat lagu “Rukun...

BYD Sealion 05 Meluncur, SUV Canggih dengan Jarak Tempuh 305 Km

Crossover kompak energi baru BYD Sealion 05 resmi meluncur...

Sering Susah Fokus? Bisa Jadi Ini Gejala ADHD pada Orang Dewasa

Yogyakarta - Kasus Attention Deficit Hyperactivity Disorder atau ADHD...

Ikuti kami

- Notifikasi berita terupdate

Terkini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini