26.8 C
Jakarta
Sabtu, Februari 14, 2026
BerandaKATA BERITANASIONALPerputaran Uang Judi Online Tembus Rp600 Triliun, Kendala Server di Luar Negeri

Perputaran Uang Judi Online Tembus Rp600 Triliun, Kendala Server di Luar Negeri

Jakarta – Salah satu tantangan besar dalam memberantas judi online adalah banyaknya server yang beroperasi di luar negeri. Keberadaan server di negara-negara yang melegalkan perjudian membuat proses hukum menjadi lebih rumit.

“Mereka memanfaatkan yurisdiksi negara-negara yang melegalkan judi, sehingga diperlukan kerja sama internasional untuk menangkap para pelaku yang berada di balik judi online,” ujar Kepala Biro Multimedia Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Gatot Repli Handoko di Jakarta pada Kamis (12/12)

Ia juga menyoroti besarnya jumlah pengguna internet di Indonesia, yang mencapai 212,9 juta orang atau sekitar 77 persen dari populasi. Namun, rendahnya literasi digital di Indonesia—yang berada di peringkat kedua terendah di dunia—telah dimanfaatkan oleh operator judi online untuk memperluas jangkauannya.

“Banyak masyarakat yang memiliki lebih dari satu perangkat. Sayangnya, salah satu perangkat sering digunakan untuk mengakses judi online,” tambahnya.

Perputaran Uang Judi Online Tembus Rp600 Triliun, Kendala Server di Luar Negeri
Kepala Biro Multimedia Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Gatot Repli Handoko, saat memberikan paparan di Jakarta. (katafoto/HO/Humas Polri)

Polri tetap berkomitmen untuk memberantas judi online, termasuk dengan membersihkan internal institusinya dari oknum yang terlibat. Langkah ini merupakan bagian dari arahan Kapolri untuk mendukung program Astacita Presiden RI Prabowo Subianto, khususnya poin ketujuh terkait reformasi hukum dan pemberantasan berbagai tindak kejahatan, termasuk judi online.

“Jika ada anggota Polri yang terlibat dalam aktivitas ini, kami akan mengambil tindakan tegas,” tegas Gatot.

Berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tahun 2023, tercatat sekitar 3,2 juta warga Indonesia terlibat dalam perjudian online. Mayoritas pemain berasal dari kelompok berpenghasilan rendah, seperti pelajar, mahasiswa, buruh, petani, dan ibu rumah tangga.

Pada tahun 2024, perputaran uang dari judi online di Indonesia diperkirakan mencapai Rp600 triliun, dengan aliran dana sebagian besar menuju negara-negara ASEAN seperti Thailand, Kamboja, dan Filipina.

Polri telah mengambil berbagai langkah signifikan untuk memberantas judi online. Selama periode 2019-2024, Polri berhasil mengungkap 6.386 kasus, menangkap 9.096 pelaku, membekukan 6.081 rekening, dan memblokir 109.520 situs judi online.

Selain itu, upaya edukasi masyarakat, patroli siber, penerapan tindak pidana pencucian uang (TPPU), serta tindakan hukum terhadap oknum perbankan dan aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat, menjadi bagian dari strategi komprehensif Polri.

“Ini adalah tanggung jawab bersama untuk menjaga kesejahteraan dan keamanan masyarakat dari ancaman aktivitas ilegal ini,” tutupnya.

Baca Juga

Rahasia Bayi Aktif Tanpa Bocor? Ini Inovasi Terbaru Popok MAKUKU

Jakarta - Setiap gerakan si kecil merupakan bagian krusial...

Presiden Prabowo Siapkan Lahan 4.000 Meter di Jantung Jakarta

Jakarta - Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan bahwa pemerintah telah...

World Economic Forum Soroti Inklusi, DANA Catat 43 Persen Pengguna Unbanked

Jakarta - DANA menegaskan posisinya sebagai representasi industri teknologi...

Petani Mojorembun Raup Rp30 Juta per Hektare, Rahasianya Teknologi Modern

Rembang - Kemajuan teknologi di sektor pertanian membawa dampak...

Kemendikdasmen Gandeng McGill dan UEA Tingkatkan Mutu Guru

Jakarta - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) terus...

Ikuti kami

- Notifikasi berita terupdate

Terkini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini