31 C
Jakarta
Sabtu, Juli 11, 2026
BerandaKATA EKBISKEUANGANSri Mulyani Sebut Kebijakan PPN 12% Berkeadilan untuk Mendukung Ekonomi dan Rakyat

Sri Mulyani Sebut Kebijakan PPN 12% Berkeadilan untuk Mendukung Ekonomi dan Rakyat

Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa pemerintah terus berkomitmen menjaga daya beli masyarakat dan mendukung pertumbuhan ekonomi melalui serangkaian kebijakan ekonomi. Salah satu langkah utama yang ditempuh adalah melalui optimalisasi kebijakan di sektor perpajakan.

“Pajak merupakan instrumen fundamental dalam pembangunan negara. Dalam penerapannya, pemerintah selalu menekankan prinsip keadilan dan semangat gotong-royong,” ujar Menkeu dalam Konferensi Pers bertema Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan yang digelar di Jakarta, Senin (16/12).

Menkeu menjelaskan bahwa prinsip keadilan diterapkan untuk memastikan kontribusi sesuai kemampuan masing-masing kelompok masyarakat. “Kelompok masyarakat yang mampu membayar pajak diwajibkan memenuhi kewajiban sesuai aturan, sedangkan masyarakat kurang mampu dilindungi bahkan diberikan bantuan. Di sinilah peran negara hadir,” tambahnya.

Pemerintah menetapkan kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% secara selektif, dengan tetap melindungi kebutuhan dasar masyarakat. Barang dan jasa pokok seperti bahan makanan, layanan kesehatan, pendidikan, dan transportasi umum tetap dibebaskan dari PPN (PPN 0%).

Sri Mulyani Sebut Kebijakan PPN 12% Berkeadilan untuk Mendukung Ekonomi dan Rakyat
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati saat memberikan keterangan pers pada Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan di Jakarta, Senin (16/12/2024). (katafoto/HO/Biro KLI-Leonardus Oscar)

Sebaliknya, barang dan jasa tertentu yang tergolong mewah, seperti makanan premium, layanan rumah sakit kelas VIP, serta pendidikan bertaraf internasional, dikenakan tarif PPN. Sementara itu, untuk barang seperti tepung terigu, gula industri, dan Minyak Kita (sebelumnya minyak curah), beban kenaikan PPN sebesar 1% akan ditanggung pemerintah melalui skema Ditanggung Pemerintah (DTP).

Selain kebijakan perpajakan, pemerintah juga menyalurkan berbagai bantuan sosial untuk mendukung masyarakat berpenghasilan rendah, seperti subsidi pangan dan diskon tarif listrik sebesar 50%. Pemerintah juga memberikan insentif perpajakan bagi UMKM melalui perpanjangan PPh Final 0,5%, insentif PPh Pasal 21 DTP bagi sektor industri padat karya, serta berbagai insentif PPN dengan total alokasi anggaran mencapai Rp265,6 triliun pada 2025.

“Mayoritas insentif ini dirancang untuk mendukung rumah tangga, dunia usaha, dan UMKM, sehingga mendorong roda perekonomian tetap berputar,” jelas Sri Mulyani.

Menkeu menambahkan bahwa pemerintah akan terus menyerap aspirasi masyarakat untuk meningkatkan sistem perpajakan yang lebih adil. Dengan langkah ini, pemerintah berharap dapat menjaga momentum pertumbuhan ekonomi sekaligus memastikan keberlanjutan dan kesehatan APBN.

“Melalui kebijakan yang terintegrasi ini, kami menggunakan APBN dan perpajakan sebagai alat untuk melindungi ekonomi, memperkuat keadilan, serta mendorong gotong-royong,” imbuhnya.

Baca Juga

Kemenkes Minta Rumah Sakit Perkuat Perlindungan Nakes, Ini Alasannya

Jakarta - Kemenkes juga mengingatkan bahwa tenaga kesehatan memiliki...

Jangan Kaget, Dishub DKI Kini Bisa Tegur Pengendara dari CCTV Jakarta Takeover

Jakarta - Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta menghadirkan...

Produksi Ikan RI Nomor 2 Dunia, Tapi Warganya Masih Jarang Makan Ikan

Yogyakarta - Indonesia dikenal sebagai negara maritim dengan produksi...

OJK Beri Peringatan Keras, Pelaku Jasa Keuangan yang Rugikan Konsumen Bakal Ditindak

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan akan mengambil...

Kenali Tanda Skincare yang Tidak Cocok di Wajah, Nomor 7 Sering Diabaikan

Jakarta - Memilih produk skincare yang sesuai dengan jenis...

Ikuti kami

- Notifikasi berita terupdate

Terkini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini