26.1 C
Jakarta
Selasa, September 15, 2026
BerandaKATA GAYA HIDUPKECANTIKANBPOM Temukan 34 Kosmetik Berbahaya, Izin Edar Dicabut

BPOM Temukan 34 Kosmetik Berbahaya, Izin Edar Dicabut

Jakarta – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengumumkan temuan 34 produk kosmetik yang terbukti mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang selama periode pengawasan intensif April hingga Juni 2025 (triwulan II). Temuan ini didapat dari hasil inspeksi rutin terhadap produk yang beredar di pasar.

Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menyatakan bahwa pihaknya telah mengambil langkah tegas dengan mencabut izin edar produk tersebut serta melakukan penghentian sementara kegiatan (PSK), yang meliputi proses produksi, distribusi, hingga importasi produk terkait.

“Kami juga telah melakukan penertiban langsung ke fasilitas produksi, distribusi, dan ritel melalui 76 unit pelaksana teknis (UPT) BPOM di seluruh Indonesia,” ujar Taruna dikutip dalam keterangan tertulis, Jumat (1/8).

Produk Kosmetik Berbahaya Diproduksi Pihak Tidak Berwenang

Lebih lanjut, BPOM tengah melakukan investigasi lanjutan terhadap aktivitas produksi dan distribusi kosmetik yang terbukti mengandung zat terlarang, terutama yang diproduksi oleh pihak tidak sah atau tidak memiliki izin resmi.

BPOM Temukan 34 Kosmetik Berbahaya, Izin Edar Dicabut
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Taruna Ikrar saat memberikan sambutan pada acara Forum Diseminasi Hasil Analisis Kebijakan Obat dan Makanan di Jakarta. (katafoto/HO/Humas BPOM)

Apabila terdapat indikasi pelanggaran hukum, maka proses akan dilanjutkan melalui jalur pro-justitia oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPOM.

Taruna menegaskan bahwa pelaku usaha yang memproduksi atau mengedarkan kosmetik tanpa memenuhi standar keamanan, manfaat, dan mutu dapat dikenakan sanksi pidana. Hal ini sesuai dengan Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp5 miliar.

Kosmetik Berbahaya Didominasi Produk Kontrak Produksi

Dari total 34 produk yang ditemukan mengandung bahan berbahaya, 28 di antaranya merupakan hasil kontrak produksi, dua item adalah produk lokal, dan empat lainnya merupakan produk impor.

Hasil uji laboratorium menunjukkan bahwa seluruh produk tersebut positif mengandung zat berbahaya dan dilarang, seperti merkuri, asam retinoat, hidrokuinon, timbal, pewarna kuning metanil, serta steroid, yang berpotensi menyebabkan dampak serius bagi kesehatan konsumen.

BPOM kembali menegaskan pelaku usaha diminta untuk menjalankan bisnis sesuai ketentuan perundang-undangan, sementara masyarakat diimbau untuk lebih cermat dalam memilih produk kosmetik yang aman.

“Kami mengajak masyarakat untuk tidak menggunakan produk-produk yang terbukti mengandung bahan berbahaya, baik yang tercantum dalam lampiran siaran pers maupun yang telah diumumkan sebelumnya oleh BPOM,” pungkas Taruna.

Lampiran. Daftar Produk Kosmetik Mengandung Bahan Berbahaya dan/atau Dilarang Hasil Intensifikasi Pengawasan Triwulan II Tahun 2025

Baca Juga

Lima Bayi Orangutan Ditemukan di India, Indonesia Siapkan Langkah Pemulangan

Jakarta - Kementerian Kehutanan mengambil langkah cepat menyusul ditemukannya...

Investasi Jakarta Tembus Rp173 Triliun di Semester I 2026, Pramono Beberkan Strategi

katafoto, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menargetkan...

Keluarga Masih Menanti Kabar, PFI Tangerang Gelar Doa Bersama untuk Jurnalis yang Hilang Kontak

katafoto, Tangerang Selatan - Solidaritas terhadap lima jurnalis dan...

BI dan India Bahas Transaksi Mata Uang Lokal, Ada Rencana Perluasan Pembayaran QR

katafoto, India - Bank Indonesia (BI) mendorong negara-negara anggota...

Ikuti kami

- Notifikasi berita terupdate

Terkini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini