24.5 C
Jakarta
Jumat, Februari 13, 2026
BerandaKATA BERITANASIONALKabar Gembira! Pos Indonesia Perpanjang Masa Pencairan BSU

Kabar Gembira! Pos Indonesia Perpanjang Masa Pencairan BSU

Jakarta – PT Pos Indonesia mengumumkan perpanjangan masa pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang sebelumnya memiliki batas waktu tertentu, kini diperpanjang hingga 12 Agustus 2025.

“Update terbaru BSU! Untuk kamu yang belum sempat mencairkan, tenang… sekarang diperpanjang sampai 12 Agustus 2025. Segera cek di Pospay dan cairkan langsung di kantor pos,” tulis akun resmi X/Twitter @PosIndonesia, dikutip Sabtu (9/8).

Langkah ini merupakan bentuk komitmen Pos Indonesia untuk memastikan seluruh penerima yang berhak tidak kehilangan kesempatan akibat keterbatasan waktu atau kendala teknis.

Dengan perpanjangan ini, penerima BSU diimbau segera melakukan pencairan sebelum batas waktu yang ditentukan. Pos Indonesia mengingatkan agar tidak menunggu hingga hari terakhir untuk menghindari antrean panjang atau hambatan teknis.

Untuk mempermudah pencairan, seluruh kantor pos di Indonesia akan tetap beroperasi setiap hari selama masa perpanjangan. Penerima dapat mendatangi kantor pos terdekat sesuai prosedur yang berlaku.

Melalui akun X/Twitter-nya, Pos Indonesia juga menegaskan bahwa pencairan tidak dapat diwakilkan. Penerima wajib hadir secara langsung dengan membawa dokumen asli untuk keperluan verifikasi.

“Mohon maaf Sahabat, pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tidak dapat diwakilkan. Penerima wajib hadir langsung ke kantor pos membawa dokumen persyaratan asli untuk verifikasi data,” tulis pengumuman tersebut.

Agar proses pencairan berjalan lancar, penerima BSU disarankan mempersiapkan dokumen persyaratan secara lengkap sesuai ketentuan resmi.

Dokumen Persyaratan Pencairan BSU
Penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) wajib membawa dokumen berikut saat melakukan pencairan di kantor pos:

  1. e-KTP asli
  2. Kartu BPJS Ketenagakerjaan
  3. QR Code dari aplikasi Pospay (jika tersedia)

Langkah-langkah Pencairan BSU

  1. Datangi kantor pos terdekat sesuai domisili penerima.
  2. Tunjukkan bukti verifikasi dari aplikasi Pospay kepada petugas.
  3. Petugas akan memindai QR Code dari aplikasi untuk memverifikasi data penerima.
  4. Jika tidak memiliki aplikasi Pospay, verifikasi dilakukan secara manual dengan mencocokkan NIK di e-KTP.
  5. Data penerima juga akan diverifikasi dengan mencocokkan e-KTP dan kartu BPJS Ketenagakerjaan.
  6. Petugas mengambil foto e-KTP asli dan wajah penerima sebagai dokumentasi.
  7. Penerima diminta menandatangani Daftar Nominatif sebagai bukti telah menerima bantuan.
  8. Setelah proses verifikasi selesai, petugas juru bayar akan menyerahkan dana BSU secara langsung.

Baca Juga

Gubernur Pramono: Jakarta Siap Terapkan WFA, Layanan Publik Tetap Jalan

Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyatakan akan...

Wilsen Willim Hadir di Pendopo, Koleksi Imlek 2026 Tampil Timeless dan Modern

Tangerang Selatan - Menyambut Tahun Baru Imlek, Pendopo ruang...

UMKM dan Kreator Wajib Tahu, Kemkomdigi Bagikan 8.000 Canva Pro Gratis

Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) memperluas akses...

Inflasi Terkendali, BI Optimistis Ekonomi Jakarta Tumbuh Stabil 2026

Jakarta - Bank Indonesia (BI) memperkirakan perekonomian DKI Jakarta...

Kemendikdasmen Gandeng McGill dan UEA Tingkatkan Mutu Guru

Jakarta - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) terus...

Ikuti kami

- Notifikasi berita terupdate

Terkini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini