Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) memastikan ketersediaan LPG nonsubsidi ukuran 5,5 kg dan 12 kg di ibu kota tetap aman meski terjadi penyesuaian harga sejak 18 April 2026.
Kepala Dinas PPKUKM DKI Jakarta, Elisabeth Ratu Rante Allo, menjelaskan bahwa LPG 12 kg termasuk kategori non-public service obligation (NPSO) atau nonsubsidi, sehingga penetapan harganya mengikuti perkembangan pasar global.
“LPG 12 kg mengalami kenaikan sebesar Rp36.000 atau sekitar 18,75 persen, dari Rp192.000 menjadi Rp228.000 per tabung. Sementara itu, LPG 5,5 kg naik Rp17.000 atau sekitar 18,89 persen, dari Rp90.000 menjadi Rp107.000 per tabung,” ujar Ratu, Selasa (21/4).
Ia menuturkan, penyesuaian harga tersebut dipengaruhi sejumlah faktor eksternal, seperti kenaikan harga kontrak LPG dunia (CP Aramco), meningkatnya Indonesian Crude Price (ICP), serta situasi geopolitik di kawasan Timur Tengah yang berdampak pada distribusi energi global.
Terkait ketersediaan pasokan, Pemprov DKI terus berkoordinasi dengan PT Pertamina Patra Niaga dan Hiswana Migasuntuk memastikan distribusi berjalan lancar. Masyarakat pun diimbau tidak melakukan pembelian berlebihan.
“Berdasarkan pantauan di lapangan, stok LPG 5,5 kg dan 12 kg saat ini stabil, baik di tingkat agen maupun pangkalan. Distribusi berjalan normal ke seluruh depo dan penyalur di lima wilayah kota administrasi serta Kabupaten Kepulauan Seribu,” jelasnya.
Selain itu, Pemprov DKI juga mengantisipasi potensi peralihan pengguna LPG 12 kg ke LPG subsidi 3 kg akibat kenaikan harga. Upaya tersebut dilakukan melalui penguatan pengawasan serta edukasi agar penyaluran subsidi tetap tepat sasaran.
Ratu turut mengimbau Aparatur Sipil Negara (ASN) dan masyarakat mampu untuk tetap menggunakan LPG nonsubsidi.
“Kami bersama Pertamina, Hiswana Migas, dan para pemangku kepentingan akan melakukan monitoring penggunaan LPG di sektor usaha non-UMKM, seperti restoran, kafe, dan perhotelan,” ucap Ratu.
Pengawasan rutin dilakukan di tingkat agen dan pangkalan guna memastikan distribusi LPG 3 kg sesuai kuota dan harga tetap terkendali. Adapun mekanisme pembelian LPG subsidi masih menggunakan KTP sesuai kebijakan pemerintah pusat.
“Sesuai ketentuan, pembelian LPG 3 kg di pangkalan resmi wajib menggunakan KTP yang telah terdaftar dalam sistem Merchant Apps Pertamina (MAP). Setiap transaksi dicatat sebagai bagian dari pengendalian distribusi LPG subsidi agar tepat sasaran,” tegasnya.
Pemprov DKI Jakarta juga menilai dampak kenaikan harga LPG nonsubsidi terhadap inflasi daerah relatif terbatas, mengingat harga LPG subsidi 3 kg tetap stabil.
“Selama LPG subsidi 3 kg tetap tersedia dan harganya tidak berubah, kebutuhan dasar masyarakat dapat lebih terjaga. Pemprov DKI Jakarta akan terus memantau perkembangan ini melalui Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID),” tandas Ratu.

