30.9 C
Jakarta
Sabtu, Juni 21, 2025
BerandaKATA EKBISKEUANGANPenipuan Digital Kian Marak, Satgas PASTI Blokir 427 Pinjol dan Investasi ilegal

Penipuan Digital Kian Marak, Satgas PASTI Blokir 427 Pinjol dan Investasi ilegal

Jakarta – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) kembali mengambil langkah tegas dengan memblokir 427 layanan pinjaman online (pinjol) ilegal yang tersebar di berbagai situs dan aplikasi, serta enam tawaran pinjaman pribadi (pinpri) yang dinilai berpotensi merugikan masyarakat, terutama dalam hal pelanggaran terhadap privasi dan penyebaran data pribadi.

Informasi ini disampaikan oleh Hudiyanto, perwakilan dari Sekretariat Satgas PASTI, dalam keterangan pers di Jakarta, Kamis (19/6).

Selain itu, Satgas juga menindak 74 entitas investasi ilegal yang menjalankan modus penipuan dengan cara menyamar menggunakan identitas atau merek entitas resmi. Modus yang digunakan meliputi impersonasi produk dan media sosial milik lembaga legal, tawaran kerja paruh waktu palsu, hingga penipuan investasi dalam berbagai bentuk.

Langkah ini semakin diperkuat sejak Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) resmi bergabung dengan Satgas PASTI pada awal 2025. Kini, patroli siber Satgas PASTI dilakukan secara terintegrasi bersama Kementerian Komunikasi dan Digital RI serta Kepolisian RI.

Sejak berdiri pada 2017 hingga 31 Mei 2025, Satgas PASTI telah menutup total 13.228 entitas keuangan ilegal. Rinciannya mencakup 11.166 layanan pinjol dan pinpri ilegal, 1.811 investasi ilegal, serta 251 lembaga gadai ilegal.

IASC: Tanggapan Cepat Terhadap Laporan Penipuan Keuangan

Sebagai bagian dari upaya perlindungan konsumen di sektor keuangan, Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) resmi beroperasi sejak 22 November 2024. Lembaga ini dibentuk oleh OJK bersama Satgas PASTI, dan didukung oleh pelaku industri perbankan, sistem pembayaran, serta e-commerce.

Hingga 31 Mei 2025, IASC telah menerima 135.397 laporan terkait kasus penipuan keuangan. Dari total tersebut, sebanyak 219.168 rekening yang diduga terlibat telah dilaporkan, dan 49.316 rekening (atau sekitar 22,5%) berhasil diblokir. Nilai kerugian yang dilaporkan oleh para korban mencapai Rp2,6 triliun, dengan dana yang berhasil diamankan sebesar Rp163,3 miliar (sekitar 6,28%).

Tak hanya itu, Satgas PASTI juga menindaklanjuti laporan masyarakat terkait debt collector pinjol ilegal yang melakukan intimidasi dan ancaman. Mereka telah mencatat 22.993 nomor telepon yang dilaporkan oleh korban, dan bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital untuk memblokir nomor-nomor tersebut.

Masyarakat Diminta Waspada Modus Penipuan Digital

Melihat tren peningkatan laporan penipuan ke IASC, Satgas PASTI mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap berbagai modus baru yang berkembang pesat, khususnya melalui platform digital seperti WhatsApp, Instagram, Telegram, TikTok, SMS, email, dan situs web. Bahkan, penipuan yang melibatkan teknologi artificial intelligence (AI) kini mulai marak digunakan.

IASC mencatat bahwa dana korban sering kali hilang hanya dalam hitungan menit. Oleh karena itu, kecepatan korban dalam melaporkan kejadian sangat krusial untuk menyelamatkan dana yang masih mungkin diblokir.

Para pelaku penipuan umumnya memanfaatkan kondisi psikologis korban dengan berbagai pendekatan:

  • Ketidaktahuan: Korban tergiur oleh produk investasi atau pinjaman yang ternyata tidak terdaftar atau diawasi.
  • Kekhawatiran: Penipuan yang memanfaatkan kabar darurat palsu seperti kecelakaan keluarga, tagihan pajak, atau transaksi kartu kredit fiktif.
  • Kesepian: Love scam, di mana pelaku memanipulasi perasaan korban demi keuntungan finansial.
  • Keserakahan: Skema ponzi yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat tanpa risiko.
  • Kesedihan: Penipuan dengan modus donasi untuk korban bencana atau orang sakit.
  • Kebosanan: Penawaran palsu tiket konser, liburan, atau acara hiburan lainnya.

Satgas PASTI mengimbau seluruh masyarakat yang merasa menjadi korban penipuan untuk segera melapor melalui situs resmi IASC di http://iasc.ojk.go.id. Pastikan untuk menyertakan bukti-bukti yang relevan agar proses verifikasi dan penanganan dapat segera dilakukan.

Baca Juga

BI Borong SBN Rp124,33 Triliun, Dorong Stabilitas dan Likuiditas Pasar

Jakarta - Hingga 17 Juni 2025, Bank Indonesia (BI)...

Ojol Diusulkan Masuk Kategori UMKM demi Akses Subsidi

Jakarta - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM),...

Amar Bank Cetak Laba Tertinggi Rp67,5 Miliar di Kuartal I 2025

Jakarta - PT Bank Amar Indonesia Tbk (Amar Bank,...

ASN Kini Bisa WFA, Pemerintah Resmikan Aturan Kerja Fleksibel

Jakarta - Pemerintah terus melanjutkan upaya reformasi birokrasi dengan...

Media Digital Vs Konvensional, Pemerintah Siapkan Regulasi Baru

Jakarta - Pemerintah saat ini tengah merancang sejumlah kebijakan...

Ikuti kami

- Notifikasi berita terupdate

Terkini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini