32.3 C
Jakarta
Senin, Agustus 11, 2025
BerandaKATA BERITAMEGAPOLITANRencana Jaringan Utilitas Terpadu, Jakarta Bersiap Rapi Tanpa Kabel Udara

Rencana Jaringan Utilitas Terpadu, Jakarta Bersiap Rapi Tanpa Kabel Udara

Jakarta – Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Jaringan Utilitas, Pantas Nainggolan, mengungkapkan sejumlah rencana penataan Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT) di Jakarta.

Salah satu prioritas jangka pendek yang tengah didorong adalah pemindahan jaringan utilitas telekomunikasi dari udara ke bawah tanah.

“Jangan sampai berlarut-larut. Utilitas telekomunikasi harus segera dipindahkan dari atas ke bawah tanah. Ini target jangka pendek yang harus segera dikerjakan,” kata Pantas dalam rapat pembahasan pasal-pasal Raperda Jaringan Utilitas di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (24/6).

Menurutnya, penentuan teknis dan jadwal pelaksanaan tetap berada di tangan eksekutif. Namun, ia berharap prosesnya dapat segera dimulai demi memperbaiki tampilan kota.

“Kita serahkan pelaksanaannya kepada pihak eksekutif untuk disiapkan dengan matang, menyesuaikan dengan kondisi infrastruktur yang ada,” lanjutnya dikutip dari laman berita jakarta.

Pantas juga menyampaikan bahwa Pansus masih menunggu draf resmi dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sebelum melanjutkan pembahasan lebih lanjut.

Lebih jauh, ia menekankan pentingnya penetapan jalur trase jaringan terpadu bagi seluruh jenis utilitas dalam Raperda ini sebagai bagian dari rencana jangka panjang. Jalur tersebut harus sinkron dengan arah pembangunan kota serta Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 20 tahunan.

“Dengan begitu, setiap pembangunan ke depan akan punya acuan yang jelas. Tidak boleh lagi ada pemasangan jaringan yang sembarangan,” tegasnya.

Selain itu, Pantas meminta agar Pemprov DKI menggandeng aparat penegak hukum, seperti Kejaksaan Agung hingga lembaga peradilan, dalam penyusunan draf Raperda tersebut.

“Kita ingin pembahasan ini menyeluruh, terutama soal sanksi. Kalau sanksi administratif bisa ditangani oleh Pemprov, tapi untuk sanksi pidana perlu melibatkan aparat hukum agar penegakannya benar-benar efektif,” tutupnya.

Baca Juga

Kabar Gembira! Pos Indonesia Perpanjang Masa Pencairan BSU

Jakarta - PT Pos Indonesia mengumumkan perpanjangan masa pencairan...

LG Indonesia Rilis Vacuum Cleaner Canggih, Inovasi Baru untuk Kebersihan Rumah Pintar

Jakarta - PT LG Electronics Indonesia resmi memulai pemasaran...

Keajaiban di Pantai Ngandong, 63 Tukik Penyu Lekang Kembali ke Laut Lepas

Yogyakarta - Suasana di Pantai Ngandong, Padukuhan Sidorejo, Tepus,...

Wisata Kecantikan Jadi Gaya Hidup Baru, Klinik Lokal Tawarkan Layanan Estetika Modern

Jakarta - Tren beauty tourism atau wisata kecantikan kini...

Laporan TIFA: Kekerasan Terhadap Jurnalis Masih Tinggi di Tiga Wilayah

Jakarta - Melalui program Jurnalisme Aman, Yayasan TIFA merilis...

Ikuti kami

- Notifikasi berita terupdate

Terkini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini