32.7 C
Jakarta
Kamis, Juli 30, 2026
BerandaKATA BERITADAERAHPelaku Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan di Kayu Tanam Dihukum Mati

Pelaku Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan di Kayu Tanam Dihukum Mati

Padang – Sidang terakhir kasus pembunuhan brutal terhadap Nia Kurnia Sari (NKS), penjual gorengan asal Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman, telah mencapai babak akhir. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pariaman menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa, Indragon, dalam sidang yang digelar pada Selasa (5/8).

Dalam pembacaan amar putusan, hakim menyatakan bahwa Indragon secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu. Tindak pidana tersebut dijerat dengan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Putusan tersebut menguatkan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU), yang sejak awal menuntut hukuman mati bagi terdakwa.
“Putusan ini sesuai dengan tuntutan kami dan menjadi vonis mati pertama yang dijatuhkan di PN Pariaman,” ungkap JPU Wendri dikutip dari laman berita satu, usai persidangan.

Sementara itu, tim kuasa hukum terdakwa yang diwakili oleh Dafriyon menyatakan keberatan terhadap vonis tersebut. Ia berpendapat bahwa tindakan kliennya bukanlah pembunuhan yang direncanakan.
“Menurut kami, tidak ada unsur perencanaan dalam peristiwa ini. Klien kami melakukan kekerasan yang berujung pada kematian, bukan pembunuhan berencana. Kami akan mengajukan banding,” ujar Dafriyon.

Vonis ini disambut dengan rasa lega oleh keluarga korban, khususnya ibunda Nia Kurnia Sari. Pihak keluarga merasa bahwa hukuman tersebut setimpal dengan tindakan keji yang dilakukan terdakwa. Kasus pembunuhan ini sempat menjadi perhatian luas masyarakat Sumatera Barat dan viral di media sosial beberapa waktu lalu.

Baca Juga

PPATK Bekukan 5.762 Rekening Judi Online, Nilainya Tembus Rp1,07 Triliun

Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)...

BAKTI Kerahkan Kapal Khusus Perbaiki Kabel Laut Palapa Ring Tengah

Jakarta - Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian...

Bikin Pesaing Ketar-ketir, Freelander 8 dibekali Snapdragon 8397 hingga Teknologi AI

Chery-JLR kembali mengungkap detail terbaru SUV Freelander 8, kali...

STNK Belum Terbit, Bolehkah Kendaraan Baru Dipakai di Jalan? Ini Aturannya

Jakarta - Pengendara kendaraan baru diimbau tidak terburu-buru menggunakannya...

PT Pos Indonesia Lakukan Penyesuaian Pembukuan Rp9 Triliun, Transformasi Dipercepat

Jakarta – Badan Pengelola (BP) BUMN bersama Danantara terus...

Ikuti kami

- Notifikasi berita terupdate

Terkini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini