29.6 C
Jakarta
Senin, Juni 15, 2026
BerandaKATA BERITANASIONALTragedi Ojol Tewas, 7 Anggota Brimob Ditahan Polri Usai Tabrakan Maut

Tragedi Ojol Tewas, 7 Anggota Brimob Ditahan Polri Usai Tabrakan Maut

Jakarta – Polri menegaskan komitmennya dalam menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang dilakukan tujuh anggota Brimob atas insiden kecelakaan yang merenggut nyawa seorang pengemudi ojek online bernama Affan. Pernyataan ini disampaikan usai pemeriksaan awal di Lobby Divisi Propam Polri, Jumat (29/8).

Dankor Brimob Polri, Komjen Pol Imam Widodo, menyampaikan permohonan maaf sekaligus belasungkawa atas peristiwa tersebut.

“Atas nama pribadi maupun institusi, kami menyampaikan duka cita mendalam atas berpulangnya saudara Affan. Semoga almarhum diampuni segala dosanya dan keluarga diberi ketabahan. Kami juga memohon maaf kepada keluarga korban dan masyarakat Indonesia. Seluruh proses pemeriksaan anggota akan kami serahkan penuh kepada Divpropam Polri,” ujar Imam Widodo.

Sementara itu, Kadiv Propam Polri Irjen Pol Abdul Karim menegaskan tujuh personel Brimob yang diduga melanggar kode etik sudah diamankan.

Tragedi Ojol Tewas, 7 Anggota Brimob Ditahan Polri Usai Tabrakan Maut
Dankor Brimob Polri, Komjen Pol Imam Widodo memberikan keterangan pers terkait dugaan pelanggaran tujuh anggota Brimob atas insiden kecelakaan yang merenggut nyawa pengemudi ojek online Affan di Lobby Divisi Propam Polri, Jumat (29/8/2025). (katafoto/HO/Humas Polri)

“Ketujuh terduga pelanggar telah ditahan di Divpropam dan masih menjalani pemeriksaan. Dari gelar perkara awal, disepakati mereka terbukti melanggar kode etik kepolisian. Mulai hari ini, mereka dikenakan penempatan khusus (patsus) selama 20 hari, sejak 29 Agustus hingga 17 September 2025,” tegas Abdul Karim.

Untuk menjaga transparansi, proses pemeriksaan turut melibatkan lembaga eksternal, seperti Komnas HAM, Kompolnas, serta Kementerian Hukum dan HAM.

Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM, Munafrizal Manan, mengapresiasi langkah cepat Polri.

“Proses pemeriksaan berjalan cepat dan terbuka. Patsus ini dilakukan agar investigasi lebih optimal. Kami juga mengimbau masyarakat yang memiliki informasi tambahan agar melaporkannya ke Divpropam, Kompolnas, atau Komnas HAM,” jelas Munafrizal.

Sejalan dengan itu, Komisioner Kompolnas Mohammad Choirul Anam menegaskan pihaknya akan terus mengawal jalannya penyelidikan.

“Kami pastikan penegakan hukum dilakukan serius, transparan, dan akuntabel. Masyarakat juga kami ajak ikut mengawasi agar penanganan kasus ini benar-benar menghadirkan rasa keadilan,” tutur Anam.

Polri menekankan bahwa pemeriksaan terhadap tujuh anggota Brimob tersebut masih berlanjut dengan melibatkan saksi, bukti, serta pengawasan eksternal guna memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai hukum dan prinsip transparansi.

Baca Juga

Kepadatan Penduduk Jakarta Jadi Tantangan Besar Pengendalian Dengue

Jakarta - Tingginya kepadatan penduduk di DKI Jakarta masih...

Penderita Asam Lambung Wajib Tahu, Makanan dan Minuman Ini Bisa Picu GERD

Jakarta - Penyakit asam lambung atau Gastroesophageal Reflux Disease...

Prabowo ke Pengusaha: Jangan Khianati Merah Putih, Aku Cari Kau

Bandar Lampung - Presiden Prabowo Subianto memberikan peringatan keras...

Reformasi Polri Masuk Babak Baru, DPR Resmi Sahkan UU Polri Terbaru

Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Rancangan...

DANA dan KKP Bersihkan Pantai Bali, 317 Kg Sampah Berhasil Dikumpulkan

Jakarta - DANA bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)...

Ikuti kami

- Notifikasi berita terupdate

Terkini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini