28.6 C
Jakarta
Kamis, Juli 30, 2026
BerandaKATA BERITALINGKUNGAN HIDUP dan KEHUTANANKLHK Tetapkan 15 Hutan Adat di Kabupaten Gunung Mas Kalimantan Tengah

KLHK Tetapkan 15 Hutan Adat di Kabupaten Gunung Mas Kalimantan Tengah

KLHK menetapkan status 15 Hutan Adat seluas ± 68.326 di Kabupaten Gunung Mas, Provinsi Kalimantan Tengah dan tercatat sebagai kabupaten yang memiliki hutan adat terluas se-Indonesia.

“Momentum penetapan 15 Hutan Adat di Gunung Mas ini merupakan salah satu capaian positif dalam rangka memperingati perayaan hari Masyarakat Adat Sedunia yang diperingati setiap tanggal 9 Agustus,” ujar Wakil Menteri LHK Alue Dohong saat penyerahan salinan SK Penetapan Status Hutan Adat di Kabupaten Gunung Mas kepada Bupati Gunung Mas didampingi Dirjen PSKL Bambang Supriyanto di Jakarta, Selasa (8/8), mengutip dari siaran pers yang kami terima.

Wamen Alue juga menyampaikan penetapan Hutan Adat diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta memberi manfaat yang nyata kepada masyarakat.

Masyarakat Hukum Adat saat ini semakin mengemuka  dalam tata kehidupan sosial, ekonomi Indonesia. Kearifan lokal dan pengetahuan lokal yang selama ini dijaga, dihayati dan dilakukan oleh masyarakat hukum adat merupakan penyeimbang dari globalisasi dan modernisasi yang terkadang tidak sesuai dengan kondisi geografis, budaya, maupun sosial dari suatu wilayah, termasuk masyarakat adat diwilayah Kabupaten Gunung Mas Provinsi Kalimantan Tengah.

Dirjen Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (PSKL) Bambang Supriyanto mengatakan berbagai upaya percepatan dalam rangka pengakuan MHA dan Penetapan Status Hutan Adat terus dilakukan. Salah satunya melalui kerja bersama antara Tim Terpadu KLHK dengan Kementerian dan Lembaga terkait, Pemerintah Provinsi dan Kabupaten Gunung Mas termasuk CSO atau pendamping, yang dimulai sejak tanggal 10 Februari 2023 sampai dengan 8 Agustus 2023. Tim Terpadu dimaksud bekerja berdasarkan arahan Menteri LHK, Wakil Menteri LHK, dan supervisi dari Direktur Jenderal PSKL.

Hasil kerja Tim Terpadu tersebut menjadi rekomendasi bagi Bupati Gunung Mas untuk menetapkan 15 (lima belas) SK Pengakuan dan Perlindungan MHA sebagai dasar Menteri LHK untuk menetapkan status Hutan Adat dengan luas keseluruhan ± 68.326 Ha.

 

Baca Juga

Sampah Bisa Jadi Cuan, Pemprov DKI Ajak UMKM Kurangi Plastik Sekali Pakai

Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perindustrian,...

Penyakit Autoimun Bisa Menyerang Siapa Saja, Kenali Penyebab dan Gejalanya

Jakarta - Penyakit autoimun merupakan kondisi ketika sistem kekebalan...

Juru Bicara IKN Troy Pantouw Tutup Usia di Rusun ASN, Ini Kronologi Lengkapnya

Juru Bicara Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN), Troy Harold...

Tanpa Rompi Tahanan, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menahan mantan Jaksa...

Bank Saqu Catat DPK Rp8,9 Triliun, Kredit Melesat 37,4 Persen

Jakarta - Bank Saqu, layanan perbankan digital milik Astra...

Ikuti kami

- Notifikasi berita terupdate

Terkini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini