32.7 C
Jakarta
Selasa, Juli 28, 2026
BerandaKATA BERITAMEGAPOLITANSurat Edaran Baru: ASN DKI Dilarang Pakai Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran

Surat Edaran Baru: ASN DKI Dilarang Pakai Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran

Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi selama masa libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi serta Hari Raya Idulfitri 1447 H/2026 M.

Kebijakan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 13/SE/2026 yang diterbitkan pada 13 Maret 2026 dan ditujukan kepada seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, Uus Kuswanto, menegaskan bahwa ASN yang melanggar aturan tersebut akan dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Pegawai ASN yang melanggar larangan ini akan dikenakan hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Uus dalam surat edaran tersebut, Jumat (13/3).

Dalam edaran itu dijelaskan bahwa kendaraan dinas, baik kendaraan dinas jabatan maupun kendaraan operasional, tidak boleh digunakan untuk keperluan pribadi seperti mudik, liburan, ataupun kegiatan lain di luar tugas kedinasan selama periode libur nasional dan cuti bersama.

Aturan tersebut mengacu pada ketentuan Pasal 13 Peraturan Gubernur Nomor 119 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Kendaraan Dinas, yang kemudian diperbarui melalui Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2022.

Selain itu, penerbitan surat edaran tersebut juga merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2026 mengenai upaya pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi terkait perayaan hari raya.

Baca Juga

Bank Saqu Catat DPK Rp8,9 Triliun, Kredit Melesat 37,4 Persen

Jakarta - Bank Saqu, layanan perbankan digital milik Astra...

Modus Penipuan ETLE Makin Marak, Jangan Asal Klik Link Tilang Elektronik

Jakarta - Perkembangan teknologi digital membawa banyak kemudahan dalam...

Perry Warjiyo Tinggalkan Bank Indonesia, Pemerintah Jamin Stabilitas Tetap Terjaga

Jakarta - Pemerintah menerima pengunduran diri Perry Warjiyo dari...

Cemburu Berujung Maut? Ini Deretan Kasus Kekerasan dalam Pacaran yang Viral

Jakarta - Kasus kekerasan dalam pacaran (KDP) masih menjadi...

Bea Cukai Selamat dari Wacana Pembubaran? Menkeu Ungkap Sinyal Prabowo

Jakarta - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan Direktorat...

Ikuti kami

- Notifikasi berita terupdate

Terkini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini