Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyampaikan pembaruan terkait pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh). Hingga 22 Maret 2026 pukul 24.00 WIB, jumlah SPT yang telah dilaporkan mencapai 8.783.653. Sebagian besar pelaporan berasal dari wajib pajak orang pribadi, terutama kalangan karyawan.
“Progres Pelaporan SPT Tahunan PPh untuk periode s.d. 22 Maret 2026 (Tahun Pajak 2025), tercatat 8.783.653 SPT,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Inge Diana Rismawanti dalam keterangannya, Senin (23/3).
Secara rinci, untuk tahun buku Januari hingga Desember, jumlah tersebut terdiri atas 7.753.294 SPT dari wajib pajak orang pribadi (OP) karyawan, 846.494 SPT dari OP nonkaryawan, 182.171 SPT dari wajib pajak badan dalam rupiah, serta 138 SPT dari wajib pajak badan dalam dolar AS.
Adapun untuk wajib pajak dengan tahun buku berbeda—yang mulai dilaporkan sejak 1 Agustus 2025—tercatat 1.535 SPT dari wajib pajak badan dalam rupiah dan 21 SPT dari wajib pajak badan dalam dolar AS.
Selain itu, DJP juga mencatat perkembangan signifikan dalam aktivasi akun Coretax. Hingga tanggal yang sama, jumlah wajib pajak yang telah mengaktifkan akun tersebut mencapai 16.676.712.
“Progres Aktivasi Akun Coretax DJP jumlah wajib pajak yang telah melakukan aktivasi akun Coretax DJP mencapai 16.676.712,” ujarnya.
Jumlah tersebut meliputi 15.631.073 wajib pajak orang pribadi, 955.005 wajib pajak badan, 90.408 wajib pajak instansi pemerintah, serta 226 wajib pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
DJP pun terus mengingatkan masyarakat agar segera melaporkan SPT Tahunan sekaligus mengaktifkan akun Coretax, guna mempermudah proses administrasi perpajakan secara digital.

